Brigjen Polisi Krisno Halomoan Siregar dan dari Ditjen Bea Cukai memberi penjelasan kepada wartawan tentang peredaran narkotika. (Foto: Istimewa) |
"Kami sampaikan sejak Februari sampai hari ini,
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim bersama Ditjen Bea Cukai khususnya
Sub Direktorat Narkotika melakukan operasi gabungan diberi sandi Dewa Ruci
2021," ujar Direktur Tipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan
Siregar dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa
(30/3/2021).
Krisno menjelaskan operasi pengungkapan pertama dilakukan di
Pelabuhan Gosong Deli, Belawan, Sumatera Utara. Dalam operasi ini, petugas
menangkap dua tersangka yakni RW, 41, dan MY, 38.
"Barang bukti berupa sabu sebanyak 42.337 gram dan ekstasi
40.038 butir dan H-5 10 butir," ujar Krisno.
Operasi itu ketika petugas gabungan sedang melakukan patroli
di jalur laut Gosong Deli. Saat bertugas, aparat melihat kapal yang
mencurigakan dan melakukan pengejaran hingga akhirnya dapat dihentikan.
"Membawa muatan empat paket kecil dan dua paket besar
berisi pil warna merah muda dan 40 paket kemasan teh China yang diduga
narkotika jenis sabu," ucap Krisno.
Atas perbuatannya, kata Krisno, tersangka dijerat dengan Pasal
62, Pas 60 ayat (4), Pasal 60 ayat (5) Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1997 tentang
Psikotropika, Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsidaur Pasal 112 (2)
Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selanjutnya penangkapan kedua dilakukan di Pantai Tanjung
Piayu Laut, Kota Batam, Kepri. Dalam operasi itu petugas menangkap tiga orang
tersangka yaitu, MA, 25, MM, 25, dan FK, 27.
"Barang bukti yang diamankan adalah 45.000 butir
ekstasi," tutur Krisno.
Saat dilakukan interogasi, tersangka MA mengaku diperintah
oleh EM, warga Malaysia yang akan diberikan kepada tersangka TN yang merupakan
seseorang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Akibat perbuatannya itu, mereka disangka melanggar Pasal 114
ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsidair Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU
RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*/pur)
0 Comments