Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Terkait Malaysia, Peredaran 42,3 Kg Sabu Dan 85 Ribu Ekstasi Digagalkan

Brigjen Polisi Krisno Halomoan Siregar dan  
dari Ditjen Bea Cukai memberi penjelasan 
kepada wartawan tentang peredaran narkotika. 
(Foto: Istimewa)  




NET - Peredaran narkotika jenis sabu seberat 42,337 Kilogram (Kg) dan 85.038 butir ekstasi digagalkan oleh polisi. Itu merupakan hasil operasi gabungan bersama Bea Cukai.

"Kami sampaikan sejak Februari sampai hari ini, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim bersama Ditjen Bea Cukai khususnya Sub Direktorat Narkotika melakukan operasi gabungan diberi sandi Dewa Ruci 2021," ujar Direktur Tipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/3/2021).

Krisno menjelaskan operasi pengungkapan pertama dilakukan di Pelabuhan Gosong Deli, Belawan, Sumatera Utara. Dalam operasi ini, petugas menangkap dua tersangka yakni RW, 41, dan MY, 38.

"Barang bukti berupa sabu sebanyak 42.337 gram dan ekstasi 40.038 butir dan H-5 10 butir," ujar Krisno.

Operasi itu ketika petugas gabungan sedang melakukan patroli di jalur laut Gosong Deli. Saat bertugas, aparat melihat kapal yang mencurigakan dan melakukan pengejaran hingga akhirnya dapat dihentikan.

"Membawa muatan empat paket kecil dan dua paket besar berisi pil warna merah muda dan 40 paket kemasan teh China yang diduga narkotika jenis sabu," ucap Krisno.

Atas perbuatannya, kata Krisno, tersangka dijerat dengan Pasal 62, Pas 60 ayat (4), Pasal 60 ayat (5) Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsidaur Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selanjutnya penangkapan kedua dilakukan di Pantai Tanjung Piayu Laut, Kota Batam, Kepri. Dalam operasi itu petugas menangkap tiga orang tersangka yaitu, MA, 25, MM, 25, dan FK, 27.

"Barang bukti yang diamankan adalah 45.000 butir ekstasi," tutur Krisno.

Saat dilakukan interogasi, tersangka MA mengaku diperintah oleh EM, warga Malaysia yang akan diberikan kepada tersangka TN yang merupakan seseorang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Akibat perbuatannya itu, mereka disangka melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsidair Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*/pur)

 

Post a Comment

0 Comments