Hotel Alona tampak dari depan, di Kelurahan Kreo, Kecamatan Larangan. (Foto: Istimewa) |
Dihubungi melalui sambungan jarak jauh pada Jumat (19/3/2021),
Walikota Tangerang H. Arief R. Wismansyah mengatakan kegiatan menyimpang yang
dilakukan di Hotel Alona, Kelurahan Kreo, Kecamatan Larangan, masih dalam tahap
investigasi pihak Kepolisian.
"Kasus Hotel Alona masih dalam tahap penyelidikan pihak
Kepolisian," ujar Arief.
Pihak Pemkot Tangerang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol
PP) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) akan
mengecek kelengkapan administrasi Hotel Alona.
"Senin Pemkot Tangerang akan berkoordinasi dengan
Kepolisian dan memanggil pihak manajemen hotel guna melakukan pemeriksaan
perijinannya," tutur Arief.
Arief menjelaskan pemberian sanksi terberat jika terbukti
bersalah bisa pada penutupan tempat usaha.
"Kita secepatnya akan melakukan penutupan hotel
tersebut, namun kami masih harus melakukan kordinasi dengan pihak
kepolisian," ujar Arief. (*/pur)
0 Comments