Kombes Polisi Edy Sumardi. (Foto: Istimewa) |
"Pemerintah telah memutuskan untuk melakukan
perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro
di Jawa-Bali pada 23 Februari 2021 hingga 8 Maret 2021. Hal ini dilakukan sebagai
upaya pengendalian Covid-19," ujar Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy
Sumardi, Selasa (2/3/2021).
Edy Sumardi menjelaskan di Provinsi Banten semua kota dan kabupaten
harus mengatur PPKM yang berbasis mikro. Selanjutnya disebut PPKM Mikro sampai
dengan tingkat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) yang berpotensi menimbulkan
penularan Covid-19.
“PPKM Mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh
unsur yang terlibat, mulai dari Ketua RT dan
RW, kepala desa, lurah, Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), Bintara
Pembina Desa (Babinsa), Bhayangkara Pembina Keamanan, dan Ketertiban Masyarakat
(Bhabinkamtibmas), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Tim Penggerak
Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Pos Pelayanan Keluarga Berencana
Kesehatan Terpadu (Posyandu), Dasawisma, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh
adat, tokoh pemuda, penyuluh, pendamping, tenaga kesehatan, dan Karang Taruna
serta relawan lainnya,” ujar Edy Sumardi
Edy Sumardi menyampaikan PPKM Mikro dilakukan dengan
mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT.
Untuk wilayah Zona Hijau, kata Edy, tidak ada kasus Covid-19
di satu RT, maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif. Seluruh
suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.
“Zona Kuning dengan kriteria jika terdapat 1-5 rumah dengan
kasus konfirmasi positif dalam 1 RT selama 7 hari terakhir, maka skenario
pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu
melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan
ketat,” ujar Edy Sumardi.
Zona Oranye, kata Edy, jika terdapat 6 sampai 10 rumah
dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir, maka
skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat.
Lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan
pengawasan ketat, serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat
umum lainnya kecuali sektor esensial.
Sementara pada Zona Merah, menurut Edy, jika terdapat lebih
dari 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari
terakhir, maka skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat RT yang
mencakup enam hal.
Enam hal yang dimaksud antara lain adalah menemukan kasus
suspek dan pelacakan kontak erat; melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan
pengawasan ketat; serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat
umum lainnya kecuali sektor esensial.
Juga melarang kerumunan lebih dari tiga orang; membatasi ke luar
masuk wilayah RT maksimal hingga Pukul 20.00; serta meniadakan kegiatan sosial
masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi
menimbulkan penularan.
Edy Sumardi menjelaskan pada mekanisme koordinasi,
pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro dilakukan dengan membentuk
Posko tingkat Desa dan Kelurahan dan terhadap wilayah yang telah membentuk
Posko dimaksud agar lebih mengoptimalkan peran dan fungsinya.
Untuk supervisi dan pelaporan Posko tingkat desa dan kelurahan
dibentuk Posko Kecamatan bagi wilayah yang belum membentuk Posko Kecamatan dan
terhadap wilayah yang telah membentuk Posko Kecamatan agar lebih mengoptimalkan
peran dan fungsinya.
Posko tingkat desa dan kelurahan sebagaimana dimaksud adalah
lokasi atau tempat yang menjadi Posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan
yang memiliki empat fungsi, yaitu pencegahan;
penanganan; pembinaan; dan pendukung pelaksanaan penanganan Covid-19 di
tingkat desa dan kelurahan.
Posko tingkat desa dan kelurahan berkoordinasi dengan Satgas
Covid-19 tingkat Kecamatan, Kabupaten, Kota, Provinsi, TNI dan Polri, dan
disampaikan kepada Satgas Covid-19 Nasional, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Disebutkan juga, ketentuan PPKM meliputi membatasi tempat
kerja/perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen dan
Work from Office sebesar 50 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan
secara lebih ketat. Kemudian melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara
daring/online.
Untuk sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan,
makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan,
perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi,
industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang
ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, kebutuhan
sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat
beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan
penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Selanjutnya, melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan
kegiatan restoran yaitu makan/minum di tempat sebesar 50 persen dan untuk
layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan
jam operasional restoran dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Sementara pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan
pukul 21.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Ketentuan selanjutnya mengizinkan kegiatan konstruksi
beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Sementara untuk tempat ibadah diizinkan untuk tetap beroperasi
dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dan penerapan protokol kesehatan
yang lebih ketat.
Kegiatan fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang
dapat menimbulkan kerumunan dihentikan sementara serta dilakukan pengaturan
kapasitas dan jam operasional transportasi umum.
Pada diktum kesepuluh disebutkan, cakupan pengaturan
pemberlakuan pembatasan dilakukan pada provinsi dan kabupaten/kota yang
memenuhi unsur tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional;
tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional; tingkat
kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional; dan serta tingkat
keterisian tempat tidur Rumah Sakit (Bed Occupancy Ratio/BOR) untuk Intensive
Care Unit (ICU) dan ruang isolasi di atas 70 persen.
Edy Sumardi menjelaskan TNI-Polri siap bekerja keras membantu
pemerintah untuk pencegahan Covid-19 ini dan untuk kebutuhan terkait penguatan
testing, tracing, dan treatment polisi siap. (*/pur)
0 Comments