Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Perkara Sabu 200 Kg Di Toko Beras, Terdakwa Muzakir Dapat Rp 500 Juta Bila Aman

Terdakwa Muzakir dan Fahrorazi di ruang 
sidang sebelum sidang dimulai. 
(Foto: Suyitno/TangerangNet.Com) 




NET - Terdakwa Farorazi, mengaku baru bekerja sebagai penjaga di Toko Agen Beras Subur Tani Karawang, Jalan Prabu Siliwangi, No 94 B, RT 05 RW 13, Kelurahan Uwung Jaya, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.

“Awanya, saya ditawarin menjaga gudang toko beras. Baru mulai menjaga gudang beras 4 hari lalu ditangkap Pak Hakim,” tutur terdakwa Farorazi.

Hal itu diungkapkan terdakwa Farorazi pada sidang lanjutan kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 200 kilogram (Kg). Di hadapan Majelis Hakim dengan Ketua Komarudin Simanjuntak SH MH, hakim anggota Arif Budi Cahyono, SH MH dan Mahmuryadin SH MH, di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (23/3/2021).

Jaksa Penuntut Umum Samsul, SH dan Neisa Sabrina, SH menghadirkan dua terdakwa yakni terdakwa Farorazi dan Muzakir dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

“Saya diajak Mahmudi alias Bombom bekerja di toko beras. Baru dua hari kerja, saya diberi uang Rp 2 juta oleh Bombom. Bombom katanya mau pulang kampung, saya diberi uang berikut hp (handphone) dan kunci gudang. Nanti kalau ada mobil truk datang jemput dan bawa ke gudang,” ujar terdakwa Fahrorazi.

Atas perintah tersebut, terdakwa Fahrorazi pun menghubungi supir truk yang membawa “beras” dan teranyata baru sampai Bakauheni, Lampung. Setelah truk sampai Mal Karawaci, Kabupaten Tangerang, truk dijemput oleh terdakwa Fahrorazi dan diarahkan ke gudang yang dijadikan ruko beras.

“Setelah truk sampai gudang, isi dipindahkan ke gudang. Saya tidak tahu isinya. Tiba-tiba saya ditangkap orang mengaku dari BNN (Badan Nasional Narkotika-red). Setelah dibuka isi truk berisi karung jagung dan di dalamnya ada bungkusan narkoba,” ucap terdakwa Fahrorazi.

Terdakwa Fahrorazi mengaku tidak tahu narkotika jenis sabu. “Siapa pengirimnya dari Aceh? Pernah bertemu Muzakir di toko,” ujar Jaksa Neisya bertanya.

“Muzakir atasan saya. Muzakir yang mengelola toko gudang beras itu,“ ujar terdakwa Fahrorazi menunjuk Mujakir berada di ruang sidang yang sama.

Terdakwa Muzakir pun diperiksa. “Saya ditangkap bulan Juli 2020 lagi nongkrong di warung kopi.  Saya disuruh Bombom jaga truk dapat upah Rp 500 ribu kalau berhasil," ujar terdakwa Muzakir.

Namun ketika Hakim Komarudin menyebutkan dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) upahnya Rp 500 juta bila berhasil. Terdakwa Muzakir tidak bisa mengelak. “Ini kalau berhasil sabu disimpan di gudang milik kamu, kan 100 kilogram,” ucap Hakim Komarudin dan terdakwa. Muzakir hanya diam. (tno)

 

Post a Comment

0 Comments