Terdakwa Muzakir dan Fahrorazi di ruang sidang sebelum sidang dimulai. (Foto: Suyitno/TangerangNet.Com) |
“Awanya, saya ditawarin menjaga gudang toko beras. Baru
mulai menjaga gudang beras 4 hari lalu ditangkap Pak Hakim,” tutur terdakwa
Farorazi.
Hal itu diungkapkan terdakwa Farorazi pada sidang lanjutan
kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 200 kilogram (Kg). Di hadapan Majelis
Hakim dengan Ketua Komarudin Simanjuntak SH MH, hakim anggota Arif Budi Cahyono,
SH MH dan Mahmuryadin SH MH, di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa
(23/3/2021).
Jaksa Penuntut Umum Samsul, SH dan Neisa Sabrina, SH
menghadirkan dua terdakwa yakni terdakwa Farorazi dan Muzakir dengan agenda
pemeriksaan terdakwa.
“Saya diajak Mahmudi alias Bombom bekerja di toko beras.
Baru dua hari kerja, saya diberi uang Rp 2 juta oleh Bombom. Bombom katanya mau
pulang kampung, saya diberi uang berikut hp (handphone) dan kunci gudang. Nanti
kalau ada mobil truk datang jemput dan bawa ke gudang,” ujar terdakwa Fahrorazi.
Atas perintah tersebut, terdakwa Fahrorazi pun menghubungi supir
truk yang membawa “beras” dan teranyata baru sampai Bakauheni, Lampung. Setelah
truk sampai Mal Karawaci, Kabupaten Tangerang, truk dijemput oleh terdakwa Fahrorazi
dan diarahkan ke gudang yang dijadikan ruko beras.
“Setelah truk sampai gudang, isi dipindahkan ke gudang. Saya
tidak tahu isinya. Tiba-tiba saya ditangkap orang mengaku dari BNN (Badan Nasional
Narkotika-red). Setelah dibuka isi truk berisi karung jagung dan di dalamnya
ada bungkusan narkoba,” ucap terdakwa Fahrorazi.
Terdakwa Fahrorazi mengaku tidak tahu narkotika jenis sabu. “Siapa
pengirimnya dari Aceh? Pernah bertemu Muzakir di toko,” ujar Jaksa Neisya
bertanya.
“Muzakir atasan saya. Muzakir yang mengelola toko gudang
beras itu,“ ujar terdakwa Fahrorazi menunjuk Mujakir berada di ruang sidang
yang sama.
Terdakwa Muzakir pun diperiksa. “Saya ditangkap bulan Juli
2020 lagi nongkrong di warung kopi. Saya
disuruh Bombom jaga truk dapat upah Rp 500 ribu kalau berhasil," ujar
terdakwa Muzakir.
Namun ketika Hakim Komarudin menyebutkan dalam BAP (Berita
Acara Pemeriksaan) upahnya Rp 500 juta bila berhasil. Terdakwa Muzakir tidak
bisa mengelak. “Ini kalau berhasil sabu disimpan di gudang milik kamu, kan 100
kilogram,” ucap Hakim Komarudin dan terdakwa. Muzakir hanya diam. (tno)
0 Comments