Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Penjual Tahu Perkosa Anak, Kak Seto: Hati-hati Orang Terdekat

Kak Seto Mulyadi, Kapolresta Tangerang Kombes 
Polisi Wahyu Sri Bintoro, dan Zendra Badak. 
(Foto: Istimewa) 



NET – AS, 37, pria penjual tahu, diringkus lantaran telah melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur pada Jumat (29/1/2021).

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan peristiwa kekerasan seksual terhadap anak belum cukup umur itu terjadi di wilayah Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang. Korban yang berusia 14 tahun sehari-hari membantu tersangka berjualan tahu.

"Tersangka dan korban saling kenal. Artinya, pelaku kekerasan seksual pemerkosaan adalah orang dekat korban," ujar Wahyu di Mapolresta Tangerang, Tigaraksa, Senin (8/3/2021).

Wahyu mengatakan peristiwa itu bermula saat tersangka meminta tolong kepada korban untuk dipijat. Usai dipijat, tersangka kemudian memerkosa korban. Korban berusaha melakukan perlawanan, namun tersangka mengancam korban.

Selang beberapa hari kemudian, korban menceritakan peristiwa itu kepada kakak korban. Didampingi sang kakak, korban pun melaporkan peristiwa itu ke Polsek Panongan. Tim gabungan dari Polsek Panongan dan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tangerang kemudian melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak dan terancam hukuman 15 tahun penjara," ujar Wahyu.

Dikatakan Wahyu, korban saat ini dalam pendampingan tim trauma healing Unit PPA Satreskrim Polresta Tangerang. Wahyu mengingatkan masyarakat untuk senantiasa waspada dalam menjaga anak.

Wahyu mengingatkan orang yang dekat dengan anak dan harusnya melindungi anak namun malah menjadi pelaku kekerasan, dapat dijerat sanksi pidana berat karena hukuman atasnya dapat ditambah sepertiga.

"Mari jaga anak-anak kita. Jaga mereka agar tumbuh dewasa menggapai segala cita-cita," tutur Wahyu.

Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi yang turut hadir di Polresta Tangerang menyebut, kasus yang terjadi membuktikan kekerasan terhadap anak masih terus mengincar.

Oleh karena itu, kata Seto, harus ada upaya penanganan dan penindakan. Penegakkan hukum sangat penting namun upaya preventif atau pencegahannya terutama dari keluarga atau orang terdekat dan masyarakat tidak kalah penting. Sebab, kekerasan terhadap anak justru kadang dilakukan oleh orang terdekat.

"Masyarakat harus berani melapor jika melihat kekerasan terhadap anak. Kami akan terus mendorong pemerintah untuk menambah kasi perlindungan anak pada tingkat RT," pungkasnya. (*/pur)

Post a Comment

0 Comments