Kak Seto Mulyadi, Kapolresta Tangerang Kombes Polisi Wahyu Sri Bintoro, dan Zendra Badak. (Foto: Istimewa) |
Kapolresta Tangerang Kombes Pol
Wahyu Sri Bintoro menerangkan peristiwa kekerasan seksual terhadap anak belum cukup
umur itu terjadi di wilayah Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang. Korban
yang berusia 14 tahun sehari-hari membantu tersangka berjualan tahu.
"Tersangka dan korban saling
kenal. Artinya, pelaku kekerasan seksual pemerkosaan adalah orang dekat
korban," ujar Wahyu di Mapolresta Tangerang, Tigaraksa, Senin (8/3/2021).
Wahyu mengatakan peristiwa itu
bermula saat tersangka meminta tolong kepada korban untuk dipijat. Usai
dipijat, tersangka kemudian memerkosa korban. Korban berusaha melakukan
perlawanan, namun tersangka mengancam korban.
Selang beberapa hari kemudian,
korban menceritakan peristiwa itu kepada kakak korban. Didampingi sang kakak,
korban pun melaporkan peristiwa itu ke Polsek Panongan. Tim gabungan dari
Polsek Panongan dan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim
Polresta Tangerang kemudian melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku.
"Atas perbuatannya, tersangka
dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak dan terancam hukuman
15 tahun penjara," ujar Wahyu.
Dikatakan Wahyu, korban saat ini
dalam pendampingan tim trauma healing Unit PPA Satreskrim Polresta Tangerang. Wahyu
mengingatkan masyarakat untuk senantiasa waspada dalam menjaga anak.
Wahyu mengingatkan orang yang
dekat dengan anak dan harusnya melindungi anak namun malah menjadi pelaku kekerasan,
dapat dijerat sanksi pidana berat karena hukuman atasnya dapat ditambah
sepertiga.
"Mari jaga anak-anak kita.
Jaga mereka agar tumbuh dewasa menggapai segala cita-cita," tutur Wahyu.
Sementara itu, Ketua Lembaga
Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi yang turut hadir di Polresta
Tangerang menyebut, kasus yang terjadi membuktikan kekerasan terhadap anak
masih terus mengincar.
Oleh karena itu, kata Seto, harus ada
upaya penanganan dan penindakan. Penegakkan hukum sangat penting namun upaya
preventif atau pencegahannya terutama dari keluarga atau orang terdekat dan
masyarakat tidak kalah penting. Sebab, kekerasan terhadap anak justru kadang
dilakukan oleh orang terdekat.
"Masyarakat harus berani
melapor jika melihat kekerasan terhadap anak. Kami akan terus mendorong
pemerintah untuk menambah kasi perlindungan anak pada tingkat RT,"
pungkasnya. (*/pur)
0 Comments