Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Ketua Pokja WHTR Tancapkan Plang “Kaveling Wartawan Kabupaten Tangerang”

Plang papan nama Kaveling Wartawan 
Kabupaten Tangerang pun terpasang. 
(Foto: Istimewa) 




NET - Ketua Pokja Wartawan Harian Tangerang Raya (WHTR) menancapkan plang nama Kaveling Wartawan Kabupaten Tangerang di Desa Tipar Raya, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, Minggu (14/3/2021).

Meski diguyur hujan para wartawan, mantan wartawan, dan para ahli waris tetap semangat menunggu waktu penancapan yang disepakati tepat pukul 12.00 WIB dan berjalan lancar.

Imam Fauzi, wartawan Pos Kota, menyebutkan pemasangan plang nama itu sangat penting guna menghindari adanya pengakuan hak oleh pihak lain. Selain itu, setelah plang ditancapkan apakah ada pihak lain terusik kita lihat saja bukti bukti yang diperlihatkan. Sebab, di lahan kaveling wartawan Kabupaten Tangerang sudah ada sertifikat Hak Milik (SHM) seperti yang tertera di plang nama dan mudah mudahan itu tidak terjadi.

“Kayaknya kalau sekarang ini orang masih mikir untuk mencaplok lahan kaveling wartawan lantaran memang harganya masih rendah. Namun kalau harganya sudah meroket bisa jadi banyak mata yang melirik,” ucap Imam.

M Isa Gautama , mantan wartawan Berita Buana  yang saat ini Redaktur progresifjaya.com, pemilik lahan 200 meter persegi di Blok Timur mengatakan pemasangan plang nama di atas lahan seluas  5.250 meter persegi itu di dalamnya ada sekitar 20 kaveling masing-masing luasnya 200 meter persege dan sisanya digunakan untuk fasilitas social dan fasilitas umum.

Dijelaskan, kaveling wartawan Kabupaten Tangerang diperoleh dari Drs H. Bunyamin MBA dengan cara hibah sesuai Akte hibah ditandatangani Camat/PPAT Drs Uyung Mulyadi pada 24 Juni 2002, dan juga  Drs H. Bunyamin MBA. Namun hanya sebagian saja penerima hibah yang mengurus pembuatan sertipikat, dan bahkan ada akte hibah atas kepemilikan tanah itu hilang.

 Isa Gautama menjelaskan H. Bunyamin saat itu pejabat di Kabupaten Tangerang, dan beberapa tahun kemudian menjadi Bupati Serang, Banten. Benyamin ketika itu menghibahkan dua bidang tanah kepada wartawan Kabupaten Tangerang dengan lokasi berbeda, yakni Blok Timur luasnya 5.250 meter persegi (SHM ) saat ini sudah dipasang plang nama dan Blok Barat luasnya 6.664 meter persegi (SHM) ditanami pohon “Sengon” oleh pihak yang tidak dikenal.

Terpisah, Syafril Elain SH, mantan wartawan Harian Terbit saat kini beralih profesi sebagai advokat mengatakan penerima hibah harus menguasai fisik dan mengurus sertipikat. Kalau perlu mengajukan permohonan kepada Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN) Kabupaten Tangerang untuk melakukan pengukuran ulang masing-masing kaveling.

”Tidak ada yang sulit kalau kita bersama-sama mengurus surat-surat tanah. Kalau ada akte yang hilang ya, buat laporan Polisi atau menghubungi pihak Kecamatan biasanya masih ada salinanya, saya siap membantu teman-teman,” ucapnya. (bah)

Post a Comment

0 Comments