Plang papan nama Kaveling Wartawan Kabupaten Tangerang pun terpasang. (Foto: Istimewa) |
Meski diguyur hujan para wartawan,
mantan wartawan, dan para ahli waris tetap semangat menunggu waktu penancapan
yang disepakati tepat pukul 12.00 WIB dan berjalan lancar.
Imam Fauzi, wartawan Pos Kota,
menyebutkan pemasangan plang nama itu sangat penting guna menghindari adanya
pengakuan hak oleh pihak lain. Selain itu, setelah plang ditancapkan apakah ada
pihak lain terusik kita lihat saja bukti bukti yang diperlihatkan. Sebab, di
lahan kaveling wartawan Kabupaten Tangerang sudah ada sertifikat Hak Milik
(SHM) seperti yang tertera di plang nama dan mudah mudahan itu tidak terjadi.
“Kayaknya kalau sekarang ini orang
masih mikir untuk mencaplok lahan kaveling wartawan lantaran memang harganya
masih rendah. Namun kalau harganya sudah meroket bisa jadi banyak mata yang
melirik,” ucap Imam.
M Isa Gautama , mantan wartawan
Berita Buana yang saat ini Redaktur
progresifjaya.com, pemilik lahan 200 meter persegi di Blok Timur mengatakan
pemasangan plang nama di atas lahan seluas
5.250 meter persegi itu di dalamnya ada sekitar 20 kaveling masing-masing
luasnya 200 meter persege dan sisanya digunakan untuk fasilitas social dan fasilitas
umum.
Dijelaskan, kaveling wartawan Kabupaten
Tangerang diperoleh dari Drs H. Bunyamin MBA dengan cara hibah sesuai Akte
hibah ditandatangani Camat/PPAT Drs Uyung Mulyadi pada 24 Juni 2002, dan
juga Drs H. Bunyamin MBA. Namun hanya
sebagian saja penerima hibah yang mengurus pembuatan sertipikat, dan bahkan ada
akte hibah atas kepemilikan tanah itu hilang.
Isa Gautama menjelaskan H. Bunyamin saat itu
pejabat di Kabupaten Tangerang, dan beberapa tahun kemudian menjadi Bupati
Serang, Banten. Benyamin ketika itu menghibahkan dua bidang tanah kepada
wartawan Kabupaten Tangerang dengan lokasi berbeda, yakni Blok Timur luasnya
5.250 meter persegi (SHM ) saat ini sudah dipasang plang nama dan Blok Barat
luasnya 6.664 meter persegi (SHM) ditanami pohon “Sengon” oleh pihak yang tidak
dikenal.
Terpisah, Syafril Elain SH, mantan
wartawan Harian Terbit saat kini beralih profesi sebagai advokat mengatakan
penerima hibah harus menguasai fisik dan mengurus sertipikat. Kalau perlu
mengajukan permohonan kepada Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/
BPN) Kabupaten Tangerang untuk melakukan pengukuran ulang masing-masing kaveling.
”Tidak ada yang sulit kalau kita
bersama-sama mengurus surat-surat tanah. Kalau ada akte yang hilang ya, buat
laporan Polisi atau menghubungi pihak Kecamatan biasanya masih ada salinanya,
saya siap membantu teman-teman,” ucapnya. (bah)
0 Comments