Ilustrasi logo KPK. (Foto: Istimewa) |
Hal itu disampaikan oleh Ketua Presidium Ind Police Watch
Neta S. Pane dalam Siaran Pers IPW yang diterima Redaksi TangerangNet.Com,
Kamis (18/3/2021).
Ind Police Watch (IPW), kata Neta, berharap para penyidik
Polri di KPK jangan takut untuk memanggil dan memeriksa Herman Heri dan
Aqsanul. Lambannya pemeriksaan terhadap keduanya seolah menunjukkan KPK takut.
Seolah Herman Heri dan Achsanul diback-up (dilindungi) oleh orang orang kuat di
negeri ini.
“IPW berharap kasus korupsi dana Bansos Covid-19 di
Kementerian Sosial yang melibatkan mantan Mensos Juliari P. Batubara dan
pejabat lainnya harus dijadikan langkah awal bagi KPK untuk menjerat siapa pun.
Termasuk anggota DPR Herman Heri, Ihsan Yunus dari PDIP (Partai Demokrasi
Indonesia Perjuangan-red), maupun Achsanul Qosasi dari BPK (Badan Pemeriksa
Keuangan-red), jika mereka memang terlibat,” ungkap Neta.
Pasalnya, imbuh Neta, keduanya telah disebut dalam Berita
Acara Pemeriksaan (BAP) dan diperjelas dalam persidangan di Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Untuk itu, KPK harus tegas melakukan
penyelidikan dan penyidikan untuk menuntaskan kasus bantuan sembako tahun 2020
yang diperuntukkan bagi jutaan korban Covid-19 tersebut.
Keterlibatan Herman Heri misalnya, terkuak melalui Kuasa
Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian
Sosial Adi Wahyono mengenai pembagian
jatah kuota 1,9 juta paket sembako covid-19 dalam sidang dengan terdakwa Harry
Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja di Jakarta, Senin (8/3/2021).
Bahkan Jaksa mempertegas BAP Nomor 53 milik Adi Wahyono yang menyebut
1 juta paket diberikan untuk grup
Herman Hery, Ivo Wongkaren, Stefano, dan kawan-kawan. Kemudian, 400 ribu paket
kepada Ihsan Yunus, Irman Ikram, Yogas dan kawan kawan. Sedangkan, 300 ribu
oleh Matheus Joko dikelola untuk kepentingan bina lingkungan dan 200 ribu untuk
teman kerabat kolega Juliari Peter Batubara.
Sementara keterlibatan Achsanul Qosasi, anggota BPK
diperjelas oleh Jaksa Penuntut Umum dalam kesaksian Matheus Joko Santoso,
Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako Covid-19 pada Direktorat
Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos yang membacakan rincian
penggunaan Rp14,7 miliar uang yang berasal dari fee perusahaan penyedia bantuan
sosial (bansos) sembako Covid-19.
Saksi Matheus Joko Santoso menerangkan dalam persidangan
yang sama dengan terdakwa pihak swasta Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar
Maddanatja di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/3/2021). JPU membacakan BAP
Nomor 78 milik Matheus Joko Santoso tentang penggunaan uang tersebut adalah untuk
operasional BPK Rp 1 miliar yang diberikan melalui Adi (Adi Wahyono). Di BAP
menurut JPU menyebut nama Achsanul Qosasi.
Dengan adanya petunjuk dalam persidangan dan BAP itu, kata
Neta, penegakan hukum harus dituntaskan KPK. Lembaga anti rasuah itu harus
segera memeriksa Herman Heri dan Achsanul. Para polisi penyidik di KPK jangan
takut pada Herman Heri dan Achsanul. KPK harus senantiasa menjadi harapan bagi
upaya penuntasan kasus korupsi di Indonesia.
“Jika KPK tak kunjung memanggil dan memeriksa Herman Heri
dan Achsanul, publik akan mempertanyakan, kenapa kepada Juliari P Batubara yang
Mensos dan juga bendahara PDIP, KPK berani menangkapnya. Kenapa KPK berani
memanggil Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Antam Novambar, meski
Komjen (Purn) itu tidak memenuhi panggilan penyidik KPK. Apakah backing Herman
Heri dan Achsanul lebih kuat dibandingkan backing Antam, yang nota bene pernah
mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK,” ucap Neta.
Untuk itu, kata Neta, IPW berharap para polisi yang menjadi
penyidik di KPK bersikap profesional, tidak tebang pilih, dan tidak takut pada
Herman Heri. Sebab sikap profesional KPK pasti akan didukung masyarakat.
(*/btl)
0 Comments