Gubernur Banten H. Wahidin Halim didamping Sekda Al Muktabar dan sejumlah pejabat eselon dua dan perlihatkan SK No. 970. (Foto: Istimewa) |
Pembentukan TP2DD setelah Gubernur Banten H. Wahidin Halim
(WH) menandatangani Keputusan Gubernur Nomor 970/Kep.81-Huk/2021 tentang
Pembentukan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Provinsi Banten.
Dijelaskan Gubernur, pembentukan TP2DD berdasarkan pada
Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan dan
Perluasan Digitalisasi Daerah.
"Perkembangan digital perlu disikapi oleh semua pihak,
era globalisasi mau tidak mau harus diikuti," ujar Gubernur dalam
telekonferensi Penandatanganan SK TP2DD Provinsi Banten di Ruang Rapat Rumah
Dinas Gubernur Banten Jalan Jenderal Ahmad Yani No. 158, Kota Serang, Senin (29/3/2021).
"Tugas TP2DD, harus ada upaya dan usaha serta terus
berikhtiar sesuai dengan kapasitas masing-masing," tuturnya.
Dikatakan, percepatan dan perluasan digitalisasi memiliki
tiga manfaat. Pertama, memperkuat efektivitas dan efisiensi pengelolaan
keuangan negara yang pada akhirnya akan mendukung pertumbuhan ekonomi di Pusat
dan Daerah, inklusivitas ekonomi di Pusat dan Daerah, serta pemerataan
kesejahteraan. Kedua, meningkatkan kualitas pelayanan publik baik kecepatan
transaksi keuangan, transparansi, serta mencegah kebocoran pelayanan publik.
Ketiga, mempercepat integrasi ekonomi dan keuangan digital.
"Pemerintah Provinsi Banten terus meningkatkan
efisiensi dan optimalisasi penerimaan daerah serta mendorong efektivitas
pengelolaan keuangan daerah dengan tetap mengedepankan transparansi dan good
governance," ungkap Gubernur.
Ditambahkan, elektronifikasi transaksi daerah (ETD) akan berdampak
positif terhadap pertumbuhan ekonomi di daerah, perluasan akses keuangan, serta
meningkatkan kecepatan dan kemudahan pembayaran di masyarakat.
Kepala Bank Indonesia (BI) Perwakilan Provinsi Banten Erwin
Soeriadimadja mengungkapkan Provinsi Banten merupakan Provinsi pertama di Pulau
Jawa yang telah membentuk TP2DD (Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi
Daerah).
"Digitalisasi sudah menjadi tuntutan terhadap sistem
pembayaran. Langkah cepat untuk menata digitalisasi daerah mampu menjadikan
Provins Banten lebih inovatif dan berdaya saing," ungkap Erwin.
"Langkah nyata ini memperkuat pengelolaan keuangan
daerah dan mempermudah layanan publik," tuturnya.
Turut hadir : Sekretaris Daerah Provinsi Banten Al Muktabar,
Kepala BPKAD Rina Dewiyanti, Kepala Bapenda Opar Sohari, serta Karo Hukum Setda
Provinsi Banten Agus Mintono. (*/pur)
0 Comments