Gubernur Banten H. Wahidin Halim memimpin rapat di halaman dengan sinar mentari pagi. (Foto: Istimewa) |
Hal itu diungkapkan Gubernur saat menerima rombongan
Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Sumber Daya Air Kementerian
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) di Ruang Rapat Rumah Dinas Gubernur
Banten Jalan Jenderal Ahmad Yani No. 158, Kota Serang, Senin (22/3/2021).
Rapat yang membahas Integrasi Proyek Kerjasama Pemerintah
dengan Badang Usaha Sistem Penyediaan Air Bersih (KPBU SPAB) dan Sistem
Penyediaan Air Minum (SPAM) Karian Barat juga diikuti oleh Asisten II Setda
Provinsi Banten M Yusuf, Kepala Dinas PUPR M Trenggono, serta unsur BPKAD
Provinsi Banten.
Gubernur menyebutkan pada prinsipnya air tidak boleh
dibisniskan atau diperjualbelikan. Karena pembanguan waduk dan bendungan serta
pemanfaatannya menggunakan teknologi, dibolehkan pengenaan biaya untuk
teknologinya.
Ditegaskan pula, perlu kejelasan sampai di mana batas
kewenganan Provinsi Banten dalam pengelolaan Waduk Karian dan Bendungan Sindang
Heula. Serta apa yang harus dilakukan oleh Provinsi Banten dalam
pengelolaannya. Secara teknis kita perdalam agar lebih kongkret pola kerjasama
Pemerintah dan Badan Usaha.
"Kita harus tahu debit airnya, keberpihakan kita ke
rakyat berapa? Harus ada keadilan," ungkapnya.
"Pemanfaatannya, jangan menjadi ajang untuk mencari
keuntungan. Ini menyangkut kebutuhan industri dan rakyat. Harus dilayani dengan
baik," tambahnya.
Menurut Gubernur, untuk Provinsi Banten kepentingan utama
untuk pemanfaatan Waduk Karian dan Bendungan Sindang Heula adalah untuk air
irigasi pertanian, air baku, air minum, dan industri.
Dalam kesempatan itu, Direktur Pelaksanaan Pembiayaan
Infrastruktur Sumber Daya Air Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur
Pekerjaan Umum Kementerian PUPR Alfi Argiantoro mengungkapkan kapasitas air
baku Waduk Karian melalui saluran terowongan Ciuyah nantinya mencapai 12,4 m3
per detik. Sementara suplai Waduk Karian ke Bendung Pamarayan mencapai 2,2 m3
per detik.
Dijelaskannya, saluran terowongan Ciuyah nantinya akan
menyuplai kebutuhan air baku untuk: Kabupaten Lebak sebesar 0,6 m3 per detik;
Kabupaten Bogor sebesar 0,2 m3 per detik; Kabupaten Tangerang sebesar 3,6 m3
per detik; Kota Tangerang sebesar 2 m3 per detik; Kota Tangerang Selatan
sebesar 1,8 m3 per detik; serta, DKI Jakarta sebesar 4,2 m3 per detik.
Sementara suplai ke Bendung Pamarayan yang mencapai 2,2 m3
per detik sebagian untuk suplai air baku : wilayah Kabupaten Serang (0,7 m3 per
detik), Kota Serang (0,3 m3 per detik), dan Kota Cilegon (0,5 m3 per detik ).
(*/pur)
0 Comments