Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

DPRD Banten Bersikukuh Tetap Lanjutan Pembahasan 3 Raperda

Gedung DPR Banten tempat wakil rakyat  
melakukan rapat membahas Raperda.  
(Foto: Istimewa) 



NET - Delapan dari sembilan fraksi yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten bersikukuh tiga Raperda usul DPRD meski ditolak Gubernur Banten, tetap dilanjutkan. Ketiga Raperda itu di antaranya Pemberdayaan Masyarakat Desa, Zakat, dan Pesantren.

Kedelapan fraksi itu yakni Partai Keadilan Sejahteraan (PKS), Nasdem, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Grindra, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Demokrat, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), dan Partai Amanat Nasional (PAN). Dalam pernyataannya, mereka menginginkan Raperda yang diinisiasi DPRD itu tetap berlanjut dengan alasan ketiga Raperda itu sangat penting dan berdampak pada masyarakat Banten.

Ketua Fraksi Demokrat Mahpudin menjelaskan tiga Raperda itu sebelum dibahas dalam paripuran, sebelumnya juga dibahas di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang melibatkan biro hukum sebagai perwakilan dari Gubernur Banten.

Mangakui mengakui pembentukan Raperda tersebut tidak asal-asalkan. “Kalau Raperda yang diusulkan oleh DPRD, saya rasa demi kebaikan orang Banten hasil daripada fungsi kontroling itu merupakan aspirasi dari masyarakat,” katanya.

Fraksi Demokrat, kata Mahpudin, akan melakukan tahapan sesuai dengan aturan agar perda tersebut dapat disahkan. “Kami akan sampaikan ke Ketua DPRD ke Gubernur Banten juga pandangan kita,” ujarnya.

Ketua Fraksi PPP Iskandar mengatakan Raperda tersebut dibuat secara kelembagaan dan melalui proses yang panjang. “Ada naskah akademik dan dari komisi disampaikan Bamperda dan disampaikan ke eksekutif. Sesungguhnya, melalui proses panjang demokrasi, legalisasi yang sudah benar dan tepat,” ucap Iskandar.

Iskandar mengaku Perda tersebut sangat penting, lantara dalam undang-undang tidak mengatur muatan lokal. “Dalam UU Ponpes tidak mengatur muatan lokal dan dalam Raperda ini memuat lokal Banten. Menurut saya urgnasinya, Perda yang lain juga ada dengan adanya zakat seluruh ASN (Aparatur Sipil Negara-red) harus dipotong biar tiap tahun sudah jelas. Jadi Pemdes sudah baik, banyak hal yang harus kita perhatikan. Di Banten masih ada desa ada yang belum maju dan kita berdayakan kita tingkatkan,” tutur Iskandar.

Pihaknya, kata Iskandar, akan melalukan proses secara aturan yang berlaku. “Tentunya kemarin pertama dewan menyampaikan Raperda inisiatif. Dewan akan memberikan jawaban dan kami akan memberikan masukan kepada pimpinan dewan hari Selasa akan disampaikan dan kita akan konsultasikan ke Mendagri apakah Raperda inisiatif Ini dilanjut,” tuturnya.

Ketua Fraksi Golkar Suparman menyampaikan hal yang sama. Parman mengaku Perda yang diinisiasi DPRD merupakan aspirasi dari masyarakat. “kemudian secara kelembagaan diakomodir dalam usulan inisiatif DPRD. Prinsipnya DPRD melalui BAPEMPERDA telah melakukan proses pembahasan lintas fraksi dan harmonisasi dengan OPD (Organisasi Perangkat Daerah-red),” ujarnya.

Bahkan dia menegaskan, Raperda tersebut tidak dibuat secara asal-asalan. Namun Perda tersebut dipandang bukan kewenangan Pemprov.

“Justrru karena pentingnya Perda tersebut maka DPRD menandang penting untuk melakukan terobosan regulasi pengaturan. Memang urusan pesantren misalanya ini kan terkait agama di mana urusan agama merupakan kewenangan pusat. Fraksi Golkar tentu ingin kehadiran pemerintah dalam memajukan pendidikan pesantren harus besar, apalagi di Banten. Tanpa Perda tentu tidak banyak yang bisa Pemprov lakukan. Makanya ketika masyarakat mengusulkan Perda, Fraksi Golkar perlu mengakomodir dengan mencari celah pengaturannya,” ungkapnya.

Ketua Fraksi PAN Dede Rohana mengatakan hal yang senada dengan fraksi lain. Rohana mengatakan Raperda tersebut dibuat lantaran ada keinginan dari masyarakat.

“Pentingnya begitu banyak Ponpes di Banten mereka tidak dapat perhatian dari Pemeritah. Sebagai sumber pencetak tokoh masyakat di daerahnya. Bagaimana mereka bisa mencetak generasi, zakat kalau dikelola secara maksimal bisa menjadi pendalatan jadi masyarakat,” katanya.

Kata Dede Rohana, langkah yang akan dilakukan PAN agar Raperda ini dapat disahkan menjadi Perda, pihaknya akan menempuh secara konstitusional.

“Kita akan sampaikan pandangan kepada Gubernur itu. Kita akan berpartisipasi membentuk Perda masuk ke Pansus, kalau harus disederhanakan kita akan sederhanakan,” tukasnya.

Hal senada disampaikan pula oleh Wakil Ketua Fraksi Nasdem, Frkasi PSI Ali Nurdin, Ketua Fraksi PDIP Muhlis, dan Ketua Fraksi PKS Juheni. (*/pur)

Post a Comment

0 Comments