Barang bukti obat Daftar G yang disita. (Foto: Istimewa) |
Kapolesta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan penangkapan
ini bedasarkan laporan masyarakat, ada yang menjual obat-obatan terlarang yang
berkedok toko kosmetik.
"Kemudian Tim Satresnarkoba Polresta Tangerang, Jumat (12/2/2021)
langsung menyelidiki ke lokasi, dan berhasil mengamankan 1 orang pelaku M, usia
28 tahun, warga Cikupa, Kabupaten Tangerang, " ujar Wahyu kepada awak
media, Minggu (14/2/2021).
Wahyu menjelaskan hasil dari penangkapan itu, petugas
mengamankan barang bukti di tokonya berupa 50 butir obat jenis tramadol HCI
yang terdiri atas 5 lempeng yang masing-masing berisikan 10 butir Tramadol HCI.
Berikutnya, 19 butir obat jenis tramadol HCI yang dalam
kemasan lempeng yang tidak utuh, 208 butir obat jenis Heximer yang terdiri atas
26 plastik klip bening yang berisikan masing-masing 8 butir, 52 butir obat jenis Heximer yang
terdiri atas 13 plastik klip bening yang
berisikan masing-masing 4 butir. Ada
pula uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 1,2 juta.
"Setelah itu, petugas menggeledah di rumahnya dan
menemukan barang bukti berupa 1.650 butir obat jenis tramadol HCI yang terdiri
atas 165 lempeng yang masing-masing berisikan 10 butir Tramadol HCI. 520 butir
obat jenis tramadol HCI dalam satu bungkus plastik bening, 1.000 butir obat
jenis Heximer dalam satu bungkus plastik bening, 450 butir obat jenis Heximer
dalam satu bungkus plastik bening, 416 butir obat jenis Heximer terdiri 52
bungkus plastik bening yang masing-masing berisikan 8 butir," ujar Wahyu.
Kapolresta menjelaskan atas perbuatannya pelaku dijerat
Pasal 197 juncto Pasal 196 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling
banyak Rp 1,5 miliar.
Sementara itu, di tempat berbeda Kabid humas Polda Banten
Kombes Pol Edy Sumardi mengimbau untuk awasi perkembangan anak-anak dan saudara
kita. Awasi perubahan perilaku dan kebiasaan agar kita mengetahui lebih dini
sesuai usianya serta jika mengetahui ada peredaran obat-obatan terlarang segera
melaporkan kepihak berwajib. (*/pur)
0 Comments