Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Toko Kosmetik Jual Obat Keras Daftar G, Dibongkar Polisi

Barang bukti obat Daftar G yang disita. 
(Foto: Istimewa) 



NET – Polisi membongkar penjualan obat keras Daftar G (Tramadol, Hexymer) tanpa ijin berkedok toko kosmetik, di Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Kapolesta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan penangkapan ini bedasarkan laporan masyarakat, ada yang menjual obat-obatan terlarang yang berkedok toko kosmetik.

"Kemudian Tim Satresnarkoba Polresta Tangerang, Jumat (12/2/2021) langsung menyelidiki ke lokasi, dan berhasil mengamankan 1 orang pelaku M, usia 28 tahun, warga Cikupa, Kabupaten Tangerang, " ujar Wahyu kepada awak media, Minggu (14/2/2021).

Wahyu menjelaskan hasil dari penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti di tokonya berupa 50 butir obat jenis tramadol HCI yang terdiri atas 5 lempeng yang masing-masing berisikan 10 butir Tramadol HCI.

Berikutnya, 19 butir obat jenis tramadol HCI yang dalam kemasan lempeng yang tidak utuh, 208 butir obat jenis Heximer yang terdiri atas 26 plastik klip bening yang berisikan masing-masing 8  butir, 52 butir obat jenis Heximer yang terdiri atas 13  plastik klip bening yang berisikan masing-masing 4  butir. Ada pula uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 1,2 juta.

"Setelah itu, petugas menggeledah di rumahnya dan menemukan barang bukti berupa 1.650 butir obat jenis tramadol HCI yang terdiri atas 165 lempeng yang masing-masing berisikan 10 butir Tramadol HCI. 520 butir obat jenis tramadol HCI dalam satu bungkus plastik bening, 1.000 butir obat jenis Heximer dalam satu bungkus plastik bening, 450 butir obat jenis Heximer dalam satu bungkus plastik bening, 416 butir obat jenis Heximer terdiri 52 bungkus plastik bening yang masing-masing berisikan 8 butir," ujar Wahyu.

Kapolresta menjelaskan atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 197 juncto Pasal 196 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Sementara itu, di tempat berbeda Kabid humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengimbau untuk awasi perkembangan anak-anak dan saudara kita. Awasi perubahan perilaku dan kebiasaan agar kita mengetahui lebih dini sesuai usianya serta jika mengetahui ada peredaran obat-obatan terlarang segera melaporkan kepihak berwajib. (*/pur)

 

Post a Comment

0 Comments