![]() |
Sekda Banten Al Muktabar saat mengikuti teleconferensi didampingi oleh Danrem 064 Maulana Yusuf Brigjen TNI Gumuruh Winardjatmiko. (Foto: Istimewa) |
Sekda Al Muktabar mengungkapkan Provinsi Banten telah
memiliki Peraturan Daerah Penanggulangan Covid-19 yang disetujui oleh DPRD
Provinsi Banten.
"Provinsi Banten akan melaksanakan dengan
sebaik-baiknya," ungkap Sekda di Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat
Pemerintahan Provinsi Banten (KP-3B), Jalan Syech Nawawi Albantani, Curug, Kota
Serang.
Dalam arahannya, Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar
Pandjaitan mengungkapkan penularan Covid-19 perlu dicegah untuk menghindari munculnya
varian baru yang lebih berbahaya, penegakan disiplin aturan Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) wajib dilaksanakan, perluasan operasi
yustisi protokol kesehatan, serta edukasi penggunaan masker dan cuci tangan
secara benar.
Sebagai informasi, pada 25 Januari 2021 Gubernur Banten
menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perpanjangan
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus
Disease 2019 di Provinsi Banten mulai tanggal 26 Januari sampai dengan 8
Februari 2021.
Sementara itu, Peraturan Daerah Provinsi Banten tentang
Penanggulangan Covid-19 yang telah disetujui bersama DPRD Provinsi Banten pada
Kamis, 28 Januari 2021, saat ini sedang proses register ke Biro Hukum Kementerian
Dalam Negeri.
Dari Provinsi Banten, Rakor Penegakan Disiplin Protokol
Kesehatan dan Penanganan Covid-19 juga diikuti oleh Kepala Kejati Provinsi
Banten Asep Nana Mulyana, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Banten A Bazari Syam,
Danrem 064 Maulana Yusuf Brigjen TNI Gumuruh Winardjatmiko, Polda Banten, serta
Kepala Satpol PP Provinsi Banten Agus Supriyadi. (*/pur)
0 Comments