Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kadiv Humas Polri Pastikan Hoax, Jakarta Lockdown 12-15 Februari 2021

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono 
(tengah) beri penjelasan kepada wartawan.
(Foto: Istimewa)  



NET - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono memastikan pesan berantai alias boadcast message yang berisikan informasi DKI Jakarta akan lockdown total pada 12 hingga 15 Februari 2021 hoax alias palsu.

"Bahwa broadcast ini adalah tidak benar, broadcast ini adalah salah. Dengan adanya broadcast yang tidak benar itu akan berdampak negatif bagi siapa saja," ujar Argo saat memberikan keterangan pers bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) di Jakarta, Jumat (5/2/2021).

Adapun pesan berantai tersebut, jelas Argo, berisikan informasi bahwa lockdown atau penutupan total Ibu Kota telah diputuskan oleh Presiden Joko Widodo.

Pesan itu mengimbau agar masyarakat menyediakan bahan makanan, selama lockdown diberlakukan. Menurut Argo, pesan itu jug berisi informasi bila kepolisian akan menangkap langsung dan melakukan swab, kepada yang diketahui berada di luar rumah.

"Memang kontennya biasa saja, tapi isinya bisa bersifat menghasut membuat fitnah. Kemudian hoax itu akan menyasar emosi masyarakat dan kemudian menimbulkan opini negatif yang mengakibatkan kegaduhan di masyarakat dan diintegrasi bangsa," tutur Irjen Argo.

Terkait hoax itu, Argo memaparkan Polri telah menangani total 352 kasus penyebaran berita hoax. Dalam kasus pesan berantai itu, diingatkan potensi ancaman dan hukuman yang diterima kepada pelaku.

Menurut Argo, pelaku bisa diancam kurungan hingga 10 tahun lewat sejumlah pasal dan undang-undang. Beberapa di antaranya seperti pasal 28 ayat 1 UU 11 tahun 2008, tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Ada pula KUHP pasal 14 ayat (1),( 2), dan (3). (*/pur)

Post a Comment

0 Comments