Septo Kalnadi. (Foto: Istimewa) |
Alasan pengangkatan pelaksana harian Bupati Serang dan
Walikota Cilegon untuk kesinambungan pemerintahan, sehubungan berakhirnya masa
jabatan Bupati dan Wakil Bupati Serang serta Walikota dan Wakil Walikota
Cilegon pada 17 Februari 2021.
Asda I Pemprov Banten Septo Kalnadi, Minggu (7/2/2021)
mengakui sudah menerima surat dari Mendagri terkait permintaan pengangkatan
pelaksana harian Bupati Serang dan Walikota Cilegon. Surat Kementerian Dalam
Negeri Nomor: 120/738/OTDA.
Dalam surat yang ditandatangani Dirjen Otonomi Daerah Akmal
Malik atas nama Menteri Dalam Negeri pada 3 Februari 2021, disebutkan bahwa
masa tugas pelaksana harian hingga pengangkatan Penjabat Bupati dan Walikota
atau Bupati dan Walikota terpilih.
Perihal perintah pengangkatan pelaksana harian, kata pejabat
yang pernah menjabat Sekretaris KPU Banten tersebut, Gubernur Banten akan
segera mengangkatnya, sesuai dengan surat Kemendagri.
“Mengapa Mendagri meminta Gubernur mengangkat pelaksana
harian, yaitu kewenangan Mendagri, silakan teman-teman tanyakan ke Kemendagri,”
tutur Septo menyarankan.
Ditanya pejabat mana yang akan menjadi pelaksana harian
Bupati Serang dan Walikota Cilegon, Septo mengatakan dalam surat Kemendagri
sudah jelas disebutkan bahwa yang diangkat menjadi pelaksana harian adalah
Sekda Kabupaten Serang dan Sekda Kota Cilegon.
Bagaimana dengan Sekda Kota Cilegon yang masih dijabat oleh
Pejabat Sekda Cilegon, Septo mengatakan tidak masalah. “Pejabar Sekda seperti
di Cilegon juga bisa (diangkat menjadi pelaksana harian Walikota Cilegon,”
tutur Septo, yang pernah lama mengabdi di Pemkot Cilegon tersebut.
Berkaitan dengan kewenangan pelaksana harian walikota dan
bupati, Septo mengatakan tidak boleh melaksanakan atau membuat kebijakan
strategis, seperti pelantikan pejabat. Pelaksana harian, hanya melaksanakan
tugas-tugas harian bupati dan walikota.
Berapa lama kira-kira masa jabatan pelaksana harian, Septo
mengatakan biasanya tidak lama. “Kurang dari satu bulan atau sekitar sebulan,”
ujarnya.
Apakah potensi penundaan pelantikan Bupati Serang dan
Walikota Cilegon, karena menunggu kelengkapan persyaratan administrasi, Septo
mengatakan berkas sudah lengkap dan sudah dikirim ke Kemendagri pada 4 Februari
2021.
“Dokumennya di-scan dan dikirim ke SIOLA Ditjen Otda
Kemendagri,” ujar Septo. (*/pur)
0 Comments