Pembangunan sudah berlangsung dan tanda telah ada Ijin Menderikan Bangunan (IMB) belum terlihat. (Foto: Bambang TR/TangerangNet.Com) |
Saat TangerangNet.Com menerima informasi tersebut dan
melihat langsung ke lokasi pada Jum'at (26/2/2021) petang, memang benar di
lokasi tanah seluas kurang lebih 900 meter persegi pada alamat tersebut di atas
saat ini sedang dilaksanakan pembangunan sebuah bangunan "Siluman"
tanpa IMB.
Saat akan dikonfirmasi kepada para pekerja tidak satu pun
mandor dan pekerja yang mau dikonfirmasi dengan alasan itu bukanlah ranah dan
kewenangan mereka untuk menerangkan.
"Wah maaf Pak, itu bukan kewenangan saya untuk
menjawabnya. Kami tidak tahu kalau soal ijin IMB. Kami hanya pekerja yang
mengerjakan pembangunan gedung ini. Nanti bapak tanyakan saja kepada pemiliknya
jika ke sini," ujar salah seorang pekerja yang tidak mau memberitahukan
identitasnya.
Terkait dengan hal tersebut, Andi Nawawi Ketua LSM Perkota
Nusantara Indonesia menyatakan masalah pengawasan pembangunan yang sangat lemah
dari pihak terkait seperti Satpol PP, DPMPTSP, Dinas Lingkungan Hidup
(DLH), Dinas Tata Ruang dan Bangunan dan aparatur Pemetintah daerah lainnya.
Permasalah adanya pembangunan sebuah bangunan yang tanpa
mengantongi ijin, Amdal, dan IMB sudah terlalu sering muncul dan banyak
menabrak Peraturan Pemerintah dan juga Undang-Undang, seperti Perda Kota
Tangerang Selatan No.6 Tahun 2015 Tentang Bangunan Gedung, Undang-Undang No. 32
Tahun 2009 tentang Perlindungam dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan
Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, Peraturan Menteri
Lingkungan Hidup Nomor 5 tahun 2012 tentang Kegiatan Wajib Amdal.
Menurut Andi Nawawi, izin Lingkungan adalah izin yang
diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib
Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
sebagai prasyarat memperoleh izin Usaha dan/atau kegiatan.
"Ijin lingkungan dapat diajukan melalui pemeriksaan
UKL-UPL atau penilaian Amdal sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri
Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2012 tentang Kegiatan Wajib Amdal. Analisis mengenai
dampak lingkungan hidup atau Amdal adalah kajian mengenai dampak penting suatu
usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan
bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau
kegiatan," terang Andi.
Dan terkait sedang dilakukannya pembangunan sebuah gedung di
RT 003/004, Kampung Maruga yang tanpa dilengkapi dokumen IMB tersebut, Andi
Nawawi, mengecam dan mengkritik keras kerja dari berbagai dinas terkait di Kota
Tangsel.
"Ini jelas terlihat fungsi dan kinerja dari berbagai
dinas terkait di Kota Tangsel soal perijinan patut dipertanyakan,” tutur Andi.
Setidaknya, kata Andi, ada tiga lokasi pembangunan proyek di
Kampung Maruga dalam beberapa tahun terakhir ini yang bermasalah, alias
menabrak berbagai aturan yang berlaku di negara Indonesia dan khususnya di Kota
Tangsel. Pertama pembangunan blok kontrakan yang saat ini sudah disegel Satpol
PP, lolosnya IMB Cendana Extension yang tidak melalui tahapan dan mekanisme
yang benar. Sekarang adanya pembangunan gedung yang diduga untuk bengkel mobil
tanpa memiliki IMB," ungkap Andi Nawawi. (btl)
1 Comments
Berita hoax..🤣. Kena uu ite lu ye
ReplyDelete