Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Yoyo Diciduk Polisi Ketika Mau Edarkan Narkotika

Tersangka BTH alias Yoyok. 
(Foto: Istimewa)   





NET - Seorang pria BTH alias Yoyo, 29, diringkus polisi lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis sabu. Yoyo ditangkap di Perumahan Pondok Makmur, Desa Kota Baru, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Kamis (28/1/2021) tengah malam.

"Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 2,33 gram. Barang terlarang ini disimpan dengan plastik klip warna bening yang disembunyikan di dalam bungkus rokok," ujar Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro di Tigaraksa, Sabtu (30/1/2021).

Selain itu, Kapolres, polisi menemukan 6 lembar plastik klip warna bening yang diduga disiapkan untuk mengemas narkoba jenis sabu untuk selanjutnya diedarkan. Polisi pun kemudian menggelandang tersangka Yoyo beserta barang bukti ke Mapolresta Tangerang, Tigaraksa, untuk kepentingan penyidikan.

"Akan terus didalami, dari mana tersangka mendapatkan barang itu dan kemana saja diedarkannya," tutur Wahyu.

Atas perbuatannya, tersangka Yoyo dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.

"Tersangka saat ini masih dalam pemeriksaan intensif guna menggali keterangan demi kepentingannya pengembangan kasus," ucap Wahyu. (*/pur)

Post a Comment

0 Comments