![]() |
Tersangka BTH alias Yoyok. (Foto: Istimewa) |
"Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan, petugas
menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 2,33 gram. Barang terlarang
ini disimpan dengan plastik klip warna bening yang disembunyikan di dalam
bungkus rokok," ujar Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro di
Tigaraksa, Sabtu (30/1/2021).
Selain itu, Kapolres, polisi menemukan 6 lembar plastik klip
warna bening yang diduga disiapkan untuk mengemas narkoba jenis sabu untuk
selanjutnya diedarkan. Polisi pun kemudian menggelandang tersangka Yoyo beserta
barang bukti ke Mapolresta Tangerang, Tigaraksa, untuk kepentingan penyidikan.
"Akan terus didalami, dari mana tersangka mendapatkan
barang itu dan kemana saja diedarkannya," tutur Wahyu.
Atas perbuatannya, tersangka Yoyo dijerat Pasal 114 ayat (1)
subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama
20 tahun penjara.
"Tersangka saat ini masih dalam pemeriksaan intensif
guna menggali keterangan demi kepentingannya pengembangan kasus," ucap Wahyu.
(*/pur)
0 Comments