Ketiga orang tersangka yang diamakan berikut barang bukti yang disita polisi. (Foto: Istimewa) |
Ketiga orang tersebut yakni IA, 20, AR, 25, AM, 19, warga di
Kampung Parung, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang.
Diektur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Banten Kombes
Pol Lutfi Martadian ketika dikonfirmasi membenarkan atas penangkapan tersebut.
"Ya benar bahwa tadi malam, pada hari Jumat
(15/01/2021) sekitar pukul 19.45 personel Ditresnarkoba Polda Banten berhasil
menangkap ketiga tersangka di rumah IA di Kampung Parung, Kecamatan Solear,
Kabupaten Tangerang," ujar Lutfi Martadian, Sabtu, (16/01/2021).
Lutfi Martadian menjelaskan penangkapan tersebut berdasarkan
dari laporan masyarakat tentang penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
"Awal mulanya team opsnal melakukan penyelidikan
terhadap adanya informasi tentang penyalahgunaan obat-obatan di Tangerang, dan
setelah mengetahui tentang nama dan ciri-ciri atas nama tersebut di atas, team
opsnal melakukan penangkapan," jelas Lutfi Martadian.
Dari hasil penangkapan tersebut, kata Lutfi, ditemukan
barang bukti berupa 275 butir tramadol dan 1216 butir hexymer. Pada saat
dilakukan penangkapan dan tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari
teman yang bernama Jeri (DPO).
“Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Direktorat
Reserse Narkoba Polda Banten guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut,"
tutur Lutfi Martadian.
Di tempat yang terpisah, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol
Edy Sumardi mengimbau kepada seluruh
masyarakat untuk bersama-sama mencegah peredaran narkoba.
"Narkoba merupakan musuh kita bersama. Untuk itu, mari
kita jaga lingkungan dari bahayanya peredaran narkoba ini. Dan buat seluruh
masyarakat jika ada kita ketahui ada peredaran narkoba di wilayah kita
masing-masing tolong agar dilaporkan ke Bhabinkamtibmasnya atau Polsek
terdekat," ujar Edy Sumardi.
"Karena narkoba ini sangat berbahaya, bisa merusak
generasi penerus bangsa," ucap Edy Sumardi. (*/pur)
0 Comments