![]() |
Alex Prabu ketika menerima FKMTI yang dipimpinan Sekjen FKMTI Agus Muldya N. (Foto: Bambang TR/TangerangNet.) |
Sekretaris Fraksi PSI DPRD Kota Tangsel Alex Prabu
mengungkapkan ada hambatan yang dilakukan pihak Pemkot Tangsel berdasarkan
sejumlah bukti tertulis yang dilaporkan korban perampasan tanah. Contohnya,
Camat Serpong tidak melaksanakan putusan pengadilan untuk membuat
pernyataan tertulis bahwa tidak ada catatan jual beli girik C-913.
"Teman-teman FKMTI, mereka sudah beberapa kali datang
meminta agar Camat Serpong segera melaksanakan putusan pengadilan Komisi
Informasi Publik (KIP) Banten. Ini kan sudah putusan pengadilan keterbukaan
informasi publik. Kok tidak dilaksanakan? Melawan putusan pengadilan namanya.
Saya juga mendesak agar camat Serpong segera melaksanakan putusan pengadilan
KIP Banten dengan baik," kata Alex Prabu, usai menerima pengaduan Forum
Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI), di DPRD Kota Tangsel, Kamis (21/01/2021).
Alex Prabu menjelaskan lambannya respon dari Pemkot Tangsel
ini terkesan sengaja untuk menutup-nutupinya. Dampaknya, kasus perampasan tanah
di Kota Tangsel banyak yang masih menggantung.
"Kehadiran teman-teman FKMTI untuk meminta kejelasan.
Saya tidak tahu kendala-kendalanya apa, tapi ada pejabat-pejabat publik tidak
mau terbuka. Sebenarnya persoalan ini simple saja, tinggal buka datanya saja sudah
clear," tutur Alex Prabu.
Alex menjelaskan permasalah lahan sangat banyak
terjadi tetapi tetap harus diselesaikan. Karena itu, Alex juga berharap kepada
Kapolri yang baru dapat juga membereskan masalah mafia tanah tersebut dan harus
didukung oleh jajarannya sampai tingkat Polsek.
Kehadiran FKMTI di ruang Fraksi PSI DPRD Kota Tangsel
bersama korban perampasan tanah Rusli Wahyudi. Dalam persoalan Rusli, tanah
milik Rusli Wahyudi tersebut kini dijadikan perumahan Puspita Loka BSD oleh
pengembang yakni Sinar Mas Group.
Sekjen FKMTI Agus Muldya Natakusumah menyampaikan pertemuan
dengan Fraksi PSI DPRD Kota Tangsel sudah beberapa kali dilakukan. Selain
melaporkan kasus Girik C-913 yang tidak ada catatan jual beli tapi terbit SHGB.
FKMTI juga melaporkan kasus perampasa tanah lainya. Di antaranya, Tanah Annie
Sricahyani di Bintaro, Tanah dokter Ayu di Pondok Ranji, dan Asrama Brimob
Ciputat.
Agus berharap PSI yang kadernya duduk sebagai Wakil Menteri
ATR/BPN bisa jadi motor penggerak membela hak rakyat yang dirampas hak tanahnya.
Hal ini sejalan dengan perinta presiden dua tahun lalu.
Pasalnya, FKMTI melihat adanya korban perampasan tanah
dipersulit aparat Pemerintahan setempat untuk memperoleh surat-surat yang
berkaitan dengan kepemilikan tanah mereka. Namun, perintah Presiden tidak
dijalankan oleh jajaran di bawahnya.
"Bayangkan, untuk sekadar meminta informasi yang
berkaitan dengan tanah saja warga harus ke pengadilan. Pengadilan tingkat
pertama, Hakim KIP sudah memutuskan pihak Camat Serpong harus memberikan
informasi tertulis bahwa tidak ada catatan jual beli girik C913," terang
Agus Muldya Natakusumah. (btl)
0 Comments