![]() |
Para tersangka dan barang bukti. (Foto: Istimewa) |
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro
menerangkan terungkapnya kasus judi togel berawal dari informasi masyarakat.
Informasi itu kemudian dikembangkan dengan dilakukannya observasi yang dipimpin
Kanit Jatanras Iptu Dedi Ruswandi dan Kasubnit 1 Ipda Fikri Abdul Aziz.
"Informasi yang kami dapat, di kawasan Kecamatan
Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, ada seseorang yang sering melakukan kegiatan
mengecer judi jenis togel Hongkong dan Singapur," ujar Wahyu di Tigaraksa,
Senin (25/1/2020).
Setelah melakukan pendalaman, kata Kapolres, polisi kemudian
meringkus seorang pria berinisial IN, 56, di Desa Cileles, Kecamatan Tigaraksa.
Saat ditangkap IN kedapatan sedang melayani pasangan judi. Dari tangan IN,
diamankan barang bukti uang tunai dan kertas rekapan nomor pasang judi.
"Peran tersangka
IN adalah pengecer. Dari keterangan IN, kami kemudian menangkap tersangka
lainnya," ucap Wahyu.
Kata Wahyu, hasil pasangan yang dikompulkan tersangka IM
disetorkan ke tersangka SY, 42. Polisi pun kemudian membekuk SY di rumahnya di
Desa Sodong, Kecamatan Tigaraksa. Dari keterangan SY, hasil setoran disetorkan
lagi ke tersangka HS, 41.
"Tersangka SY dan HS mengakui sebagai pengepul uang
pasang judi untuk selanjutnya disetorkan lagi kepada tersangka OM berusia 47
tahun," terang Wahyu.
Para tersangka kemudian dibawa ke Mapolresta Tangerang,
Tigaraksa untuk pendalamannya penyelidikan. Guna mempertanggungjawabkan
perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP.
Wahyu mengatakan akan terus mengejar sindikat judi togel
hingga ke level bandar tertinggi. Masyarakat yang mengetahui informasi mengenai
peredaran judi togel agar segera melaporkan ke kepolisian.
"Kami imbau masyarakat untuk menjauhi praktik judi
togel. Setiap praktik judi akan kami tindak tegas," tutur Kapolres. (*/pur)
0 Comments