ICC di Den Haag, Belanda sudah menerima laporan atas laporan kuasa hukum FPI. (Foto: Istimewa) |
“Saya perlu jelaskan, bentuknya itu bukan sebuah gugatan,
akan tetapi seluruh laporan informasi terkait pelanggaran HAM berat sudah kita
sampaikan kepada ICC. Pihak ICC menyampaikan sudah menerima semua berkas
tersebut dengan baik,” ujar pria yang akrab disapa Ombat itu, Jumat
(22/01/2021), di Jakarta.
Bukan hanya insiden penembakan 6 Laskar FPI, Ombat
menuturkan pihak ICC juga sudah menerima berkas laporan dugaan pembunuhan oleh
aparatur keamanan Indonesia dalam peristiwa demonstrasi 21-23 Mei 2019 lalu.
Menurut Ombat, laporan itu sengaja dikirimkan agar ICC
melihat indikasi mata rantai kekerasan yang terus dilakukan aparatur keamanan
negara Indonesia.
"Seperti sudah menjadi kebijakan yang bersifat permanen
oleh rezim Indonesia,” tuturnya.
Ombat menjelaskan masih menunggu tindak lanjut dan proses
selanjutnya dari pihak ICC. Bukan hanya ke ICC, Ombat mengaku turut mengirimkan
laporan penembakan 6 Laskar FPI itu ke Committe Against Torture di Jenewa, Swiss
pada 25 Desember 2020 lalu.
Laporan tersebut, kata Ombat, dikirimkan lantaran Indonesia
terikat dalam Konvensi Anti-Penyiksaan yang sudah diratifikasi melalui
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang
Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau
Merendahkan Martabat Manusia.
“Dalam hal perjuangan menegakkan hukum dan keadilan serta
Hak Asasi Manusia, kita akan terus melakukan upaya-upaya yang di anggap perlu
dan sesuai dengan mekanismenya,” tuturnya.
Seperti diketahui, insiden bentrokan antara polisi dengan
enam Laskar FPI pengawal Habib Rizieq Shihab terjadi di Tol Jakarta-Cikampek KM
50 pada Senin (07/12/2020) dini hari silam. Dalam kejadian tersebut, enam
anggota laskar FPI tewas ditembak aparat kepolisian.
Masing-masing kelompok menyampaikan klaim atas kejadian
tersebut, baik dari pihak FPI maupun polisi. Tepat usai insiden tersebut,
Komnas HAM langsung menggelar investigasi. Sebulan kemudian tim penyelidikan
Komnas HAM menyimpulkan kejadian pada pengujung tahun 2020 lalu tersebut
sebagai pelanggaran HAM. (btl)
0 Comments