![]() |
Komarudin mewakili Gubernur Banten terima tanda Anugrah Meritokrasi dari KASN 2020. (Foto: Istimewa) |
Mewakili Gubernur Banten Wahidin Halim (WH), anugerah yang diserahkan oleh Ketua KASN Agus Pramusinto diterima oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Komarudin di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (28/1/2021).
Komarudin mengungkapkan Pemprov Banten secara optimal
memformulasikan manajemen kepegawaian dalam regulasi (Pergub) tentang manajemen
ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.
Dikatakan, penerapan sistem informasi kepegawaian berbasis
teknologi informasi yang memudahkan manajemen kinerja dan layanan administrasi
kepegawaian
"Selain itu, data kepegawaian sudah dikelola berbasis
teknologi informasi secara berkala (real time) dan terintegrasi dengan data
kepegawaian lainnya terkait dengan pengukuran kinerja, disiplin dalam satu
kesatuan Sistem Informasi Kepegawaian," paparnya.
Ditambahkan, penggunaan teknologi informasi dalam layanan
kepegawaian di Pemprov Banten meliputi: Sistem informasi kepegawaian (SIMPEG),
Sistem Informasi Presensi Online (SIPO)
menggunakan face (retina) sebelumnya masih menggunakan fingerprint (sidik
jari), Sistem Kenaikan Gaji
Berkala Online (E-KGB), serta sistem Informasi Kinerja Aparatur (SIKAP).
Sebagai informasi, Anugerah Meritokrasi merupakan
Penghargaan Penerapan Sistem Merit Bagi Instansi Pemerintah. Kegiatan ini
merupakan bentuk apresiasi yang diberikan kepada instansi pemerintah yang
berhasil menerapkan sistem merit, dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN),
dengan kategori sangat baik dan baik. Dalam Anugerah Meritokrasi KASN
Provinsi Jawa Barat, Jawa Timur, dan DI Yogyakarta dinobatkan dalam kategori
Baik Sekali, dan Provinsi Banten dinobatkan dalam kategori baik bersama dengan
delapan provinsi lainnya, yaitu Sulawesi Selatan, Riau, DKI Jakarta, Jawa
Tengah, Kepulauan Riau, Kalimantan Selatan, Sumatera Barat, dan Bali.
Sistem merit adalah kebijakan dan manajemen SDM (Sumber Daya
Manusia) aparatur negara yang berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja
secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras,
warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, ataupun
kondisi kecacatan.
Sistem merit bertujuan untuk mendapatkan ASN berkompeten
yang dapat diandalkan dalam memberikan pelayanan publik (public service) secara
profesional.
Ada delapan kriteria yang diukur untuk pencapaian sistem
merit di instansi pemerintah mulai dari: perencanaan kebutuhan pegawai;
pengadaan pegawai; pengembangan karir; promosi dan mutasi; manajemen kinerja;
penggajian, penghargaan, dan disiplin; perlindungan dan pelayanan; serta penggunaan sistem informasi manajemen
kepegawaian. (*/pur)
0 Comments