![]() |
Bibit lobster yang dikemas dalam bungkusan plastik diperlihatkan kepada wartawan. (Foto: Istimewa) |
Petugas menangkap kedua tersangka tersebut di Muara
Binuangen, Desa Malimping, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Rabu
(20/01/2021).
Direktur Polisi Air dan Udara (Polairud) Polda Banten Kombes
Pol Rustam Mansur melalui Wakil Direktur Polairud AKBP Abdul Majid mengatakan
kedua pelaku tersebut M, 26, warga Kampung Hunibera, Desa Cikeruh Wetan dan CH,
20, warga Kampung Sukawaris, Desa Sukawaris. Kedua terduga ditangkap saat
hendak menyelundupkan 24 ribu benih lobster ke daerah Jawa Barat dan
sekitarnya.
“Dari tangan kedua pelaku ini kita amankan benih lobster
yang berjumlah 24.000 ekor yang terdiri atas 18.000 ekor benih lobster jenis Pasir dan
6.000 ekor jenis Mutiara,” ujar Abdul Majid saat mengungkap kasus perkara di
Mako Ditpolairud Polda Banten, Kota Serang, Kamis (21/1/2021).
Abdul Majid menjelaskan pelaku dalam melakukan penjualan
benih lobster tidak mengantongi izin Perkarantinaan Ikan di Banten. Kedua
pelaku terjerat Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.
“Semestinya yang bersangkutan mendapat lisensi. Apabila
melakukan kegiatan ini harus mendapat izin dari perikanan dan sebagainya,”
ungkap Abdul Majid.
Abdul Majid mengatakan pelaku ini membandrol satu ekor benih
lobster sebesar puluhan ribu rupiah. Jika dihitung perekor diekspor ke luar
negeri dengan harga Rp 250 ribu/ekor, dan jumlah bibit lobster ini sebanyak 24
ribu ekor, maka pelaku meraup omset Rp 6 miliar.
Sementara itu, Kepala Karantina Ikan di Banten Hanafi
mengatakan tindak pidana yang dilakukan pelaku melanggar UU Perikanan. Nantinya
untuk benih lobster yang diamankan akan dilepas liarkan ke alam laut.
“Nanti akan kami lepas liarkan ke laut kembali,” ujar
Hanafi.
Terpisah, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi
mengapresiasi atas pencegahan yang dilakukan oleh Ditpolairud Polda Banten
dalam mencegah penyeludupan bibit lobster.
"Saya sangat mengapresiasi atas kinerja yang dilakukan
oleh teman-teman dari personel Ditpolairud Polda Banten, mereka baru saja
menangkap dua orang tersangka yang melakukan penyeludupan dan penjualan bibit
lobster secara illegal. Untuk menjual bibit lobster ini ada aturan hukumnya dan
tidak sembarang," ujar Edy Sumardi.
Akibat perbuatannya, para pelaku tersebut dijerat UU
Perikanan pasal 93 junto Pasal 26 ayat 1 dengan ancaman 8 tahun penjara atau
denda Rp 1,5 miliar. (*/pur)
0 Comments