Gubernur Banten H. Wahidin Halim. (Foto: Istimewa) |
Kepala Biro Administrasi Pimpinan Beni Ismail menyebutkan Instruksi
Gubernur Banten yang dikeluarkan pada Senin 25 Januari 2021 itu, merupakan
tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2021 tentang
Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Untuk Pengendalian
Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan dalam rangka konsistensi
meningkatkan pengendalian penyebaran pandemi Covid-19.
Secara khusus, seperti yang termuat dalam diktum kesatu,
Instruksi Gubernur Banten Nomor 2 Tahun 2021 ditujukan kepada Bupati Tangerang,
Walikota Tangerang, dan Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) untuk mengatur
perpanjangan PPKM yang menimbulkan penularan virus Covid-19.
Pembatasan yang dimaksud adalah: memberlakukan Work From
Home (WFH) sebesar 75 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 25 persen
dengan melaksanakan protokol kesehatan secara ketat; melaksanakan kegiatan
belajar mengajar secara daring atau online; untuk sektor esensial yang
berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat 100 persen.
Namun dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan
penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat; pembatasan makan di tempat pada
restoran sebesar 25 persen dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/
dibawa pulang tetap diijinkan sesuai dengan jam operasioal restoran; pembatasan
jam operasioal pusat perbelanjaan/mall hingga pukul 20.00 WIB; mengijinkan
kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan menerapkan protokol kesehatan lebih
ketat; serta, mengijinkan kegiatan ibadah dengan pembatasan kapasitas 50%
dengan melaksanakan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Gubernur Banten juga menginstruksikan kepada bupati/walikota
agar lebih mengintensifkan protokol kesehatan, memperkuat kemampuan tracking,
sistem manajemen tracing, perbaikan treatment termasuk meningkatkan fasilitas
kesehatan, sosialiasi dan penegakan hukum terhadap pelanggar protokol
kesehatan, mengoptimalkan Posko Satgas Covid-19 kabupaten/kota hingga tingkat
desa, serta berupaya untuk mencegah dan menghindari kerumanan secara persuasif
maupun melalui penegakan hukum dengan melibatkan aparat keamanan.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten dokter
Ati Pramudji Hastuti menjelaskan Intruksi Gubernur Banten Nomor 2 Tahun 2021
juga mencakup kabupaten/ kota yang memenuhi unsur: tingkat kematian di atas
rata-rata tingkat kematian nasional; tingkat kesembuhan di bawah tingkat
kesembuhan nasional; tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat aktif
nasional; serta, tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit (Bed Occupation
Room/BOR) untuk Intensive Care Unit (ICU) dan ruang isolasi di atas 70 persen.
(*/pur)
0 Comments