![]() |
Gubernur Banten H. Wahidin Halim menyampaikan dukungannya kepada BPN. (Foto: Istimewa) |
Hal itu diungkap Gubernur usai melakukan pelantikan dan
pengangkatan sumpah tim ajudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)
Provinsi Banten Tahun 2021 di Gedung Negara Provinsi Banten Jalan Brigjen KH
Syam'un No. 2, Kota Serang, Kamis (21/1/2021).
Gubernur mengucapkan terima kasih kepada jajaran Kantor
Wilayah ATR/BPN Provinsi Banten yang telah bekerja keras dalam proses
pengukuran, pendaftaran, dan penerbitan sertifikat tanah untuk masyarakat di
wilayah Provinsi Banten.
Sebagai informasi, Kantor Wilayah Agraria Tata Ruang (ATR)/BPN
mencanangkan 2024 seluruh bidang tanah di Provinsi Banten sudah terpetakan
dalam satu data. Langkah ini bertujuan agar tidak terjadi tumpang tindih
sertifikat.
Data Kanwil BPN Provinsi Banten: dari 4.697.218 bidang tanah
yang ada di Provinsi Banten, sebanyak 1.379.974 bidang tanah belum
terukur/terpetakan (29,37 persen) serta 1.808.582 bidang tanah (38,50 persen)
belum bersertifikat.
Pada 2021 ini, Tim Ajudikasi PTSL Provinsi Banten
menargetkan 98 ribu bidang tanah. Untuk biaya pensertifikatan ditanggung oleh
negara. Sementara untuk biaya pemberkasan ditanggung oleh masyarakat.
Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang
dicanangkan oleh Pemerintah dan dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN)
sangat membantu masyarakat untuk memperoleh kepastian hak atas tanah yang
dimiliki masyarakat. (*/pur)
0 Comments