![]() |
Barang bukti narkotika yang disita dari kedua tersanka untuk dijual. (Foto: Dade Fachri/TangerangNet.Com) |
NET – Polisi menangkap dua tersangka SAB dan BUS, pengedar
narkotika jenis sabu di di Jalan Muara
Baru Kebon Tebu, RT 017 RW 17, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan,
Jakarta Utara. Dari kedua tersangka, polisi sabu seberat 7,90 gram.
"Berawal informasi dari masyarakat tentang adanya
peredaran narkotika di Jalan Muara Baru Kebon Tebu, Kecamatan Penjaringan,"
ujar Kanit Reskrim Polsek Kawasan Muara Baru Iptu Aries Arianto, kepada
wartawan, Kamis (14/1/2021).
Setelah menerima info, kata Aries, Reskrim Polsek Kawasan
Muara Baru langsung melakukan penangkapan terhadap SAB dan BUS, di Jalan Muara
Baru Kebon Tebu, Penjaringan. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap SAB ditemukan
barang bukti berupa 10 bungkus plastik warna bening isi narkotika jenis sabu
berat brutto 7, 90 gram.
Barang terlarang itu, kata Aries, disimpan dalam bungkus
rokok gudang garam dan tujuh bungkus plastik warna bening isi sabu berat brutto
1, 90 gram yang diakui barang haram tersebut milik SAB dan satu bungkus plastik
warna bening isi sabu berat brutto 1, 28 gram milik BUS.
Aries mengungkapkan kedua pelaku SAB dan BUS berikut barang
bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Kawasan Muara Baru guna proses lebih lanjut.
Kedua tersangka SAB dan BUS dijerat tindak pidana primer setiap orang yang
tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima,
menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan, narkotika
golongan I bukan tanaman. Pasal 114 ayat (2) Subsidair Pasal 112 ayat (2)
Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, Kapolsek Kawasan Muara Baru AKP Seto Handoko
Putra membenarkan kejadian penangkapan tersebut dan mengapresiasi keberhasilan
anggotanya dalam mengungkap kasus tidak pidana narkotika di Muara Baru,
Penjaringan, Jakarta Utara. (dade)
0 Comments