![]() |
Arief Jamaluddin. (Foto: Istimewa) |
"Kami dari GMI berjuang untuk kesetaraan (mutual),
tidak boleh ada diskriminasi apalagi rasis dan penghinaan kepada sesama anak
bangsa," tutur Arief, Jumat (29/1/2021).
Dalam laporan tersebut, Permadi Arya dilaporkan karena
diduga telah melanggar Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 dan/atau Pasal 45A
ayat 2 dan/atau Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU
Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian, atau
Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311
KUHP.
"Saya secara pribadi dan atas nama organisasi DPP GMI
sangat mengharapkan kepada pihak kepolisian untuk Tidak Tebang Pilih terhadap
Abu Janda yang sudah merusak keselarasan dan kebhinekaan yang ada di Indonesia,”
ucap Arief.
Hukum, kata Arief, harus diperlakukan setara untuk semua
rakyat Indonesia. “Ini adalah tugas pertama Kapolri baru untuk menstabilkan
kondisi negara dari orang yang mau merusak NKRI (Negara Kesatuan Republik
Indonesia-red)," kata Arief Jamaluddin.
Menurut Arief, laporan tersebut diterima oleh Bareskrim
Mabes Polri dengan nomor laporan LP/30/I/2021/Bareskrim tertanggal 28 Januari
2021. (btl)
0 Comments