Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Berbeda Pilihan Saat Pilkada, Kadispora Tangsel Pecat 4 TKS

Puji Iman Jarkasih, SH
(Foto: Istimewa)  



NET - Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga (Kadispora) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Wiwik Martawijaya memecat 4 orang anak buahnya yang berstatus Tenaga Kerja Sukarela (TKS) di kantor Dispora di kawasan Pusat Pemerintahan Kota Tangerang Selatan (Puspemkot) Kota Tangsel.

Sikap otoriter yang dipertontonkan oleh Kadispora Kota Tangsel tersebut, terhadap ke-4 orang tenaga kerja TKS tersebut berbeda pilihan dengan Sang Kadispora saat Pilkada Kota  Tangsel yang baru saja usai digelar.

Pemecatan 4 orang TKS tersebut diketahui oleh publik setelah bocornya Chat Whatsapp pada Jum'at, (08/01/2021). Menurut keterangan Kadispora dalam Chatnya tersebut, 4 orang TKS tersebut dipecat disebabkan karena mereka "Bergerak" tidak sesuai dengan arahan dan irama atasannya.

"Kamu harusnya sudah berpikir sehat, apapun ada risikonya, kalian sudah dewasa, tidak perlu ada arahan untuk itu. Lagi pula kalian tidak pernah melapor ke pimpinan, kalian punya pimpinan kan. Kemudian kalian bergerak berlawanan arah. Jadi apa alasan saya untuk mempertahankan atau memperpanjang kontrak Anda,” ucap Wiwik, dikutip dalam chatnya.

Wiwik menjelaskan dalam demokrasi pilihan boleh beda, asalkan tidak melawan pimpinan. “Ini Negara Demokrasi, tapi kalian bergerak lawan arah, kalian lawan pimpinan, ya sudah itu adalah risiko dari arah anda. Terimakasih atas kerjasama selama ini dan terimakasih atas ceramahnya, maaf nomor saya blokir,” tutur Wiwik.

Sementara itu, terkait sikap yang dipraktekan oleh Wiwik Martawijaya terhadap 4 orang Tenaga Kerja Sukarela (TKS), mengundang kecaman keras dari Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Paragon (YLPKP) Puji Iman Jarkasih, SH.

Menurut Puji yang juga merupakan pemerhati kebijakan publik tersebut, lembaganya mengecam  tindakan Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga Kota Tangerang Selatan tersebut yang memecat ke-4 TKS tersebut.

"Itu tindakan yang semena-mena, arogansi dan otoriter. Tindakan Kadispora Tangsel tersebut telah melanggar Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 Tentang ASN Pasal 9 ayat (2),” ucap Puji kepada wartawan, Selasa (19/1/2021).

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa: Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. “Mengkaitkan Pilkada dengan kebijakan pemecatan 4 pegawai TKS tersebut, berarti Kadispora Kota Tangsel telah terlibat dan terpengaruhi oleh kebijakan politik," tutur Puji.

Penjatuhan hukuman disiplin oleh pejabat yang berwenang, kata Puji, dilaksanakan harus sesuai dengan tata cara yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (Perpu) Nomor: 53 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor: 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Untuk itu, YLPKP mendesak kepada Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany, untuk menindak anak buahnya yang telah melanggar Undang-Undang ASN dan PP No. 53 Tahun 2010, dengan mencopot Kadispora Kota Tangsel tersebut karena tidak mampu menjaga kondusifitas setelah Pilkada usai.

Adapun identitas keempat orang TKS yang dipecat karena berbeda pilihan politik tersebut adalah: Zaenal, Wahid, Reza, dan Husen. Husen sempat mempertanyakan data ke Badan Kepegawaian ternyata benar namanya sudah tidak ada. (btl)


Post a Comment

0 Comments