![]() |
Puji Iman Jarkasih, SH (Foto: Istimewa) |
Sikap otoriter yang dipertontonkan oleh Kadispora Kota
Tangsel tersebut, terhadap ke-4 orang tenaga kerja TKS tersebut berbeda pilihan
dengan Sang Kadispora saat Pilkada Kota Tangsel yang baru saja usai
digelar.
Pemecatan 4 orang TKS tersebut diketahui oleh publik setelah
bocornya Chat Whatsapp pada Jum'at, (08/01/2021). Menurut keterangan Kadispora
dalam Chatnya tersebut, 4 orang TKS tersebut dipecat disebabkan karena mereka
"Bergerak" tidak sesuai dengan arahan dan irama atasannya.
"Kamu harusnya sudah berpikir sehat, apapun ada risikonya,
kalian sudah dewasa, tidak perlu ada arahan untuk itu. Lagi pula kalian tidak
pernah melapor ke pimpinan, kalian punya pimpinan kan. Kemudian kalian bergerak
berlawanan arah. Jadi apa alasan saya untuk mempertahankan atau memperpanjang
kontrak Anda,” ucap Wiwik, dikutip dalam chatnya.
Wiwik menjelaskan dalam demokrasi pilihan boleh beda, asalkan
tidak melawan pimpinan. “Ini Negara Demokrasi, tapi kalian bergerak lawan arah,
kalian lawan pimpinan, ya sudah itu adalah risiko dari arah anda. Terimakasih
atas kerjasama selama ini dan terimakasih atas ceramahnya, maaf nomor saya
blokir,” tutur Wiwik.
Sementara itu, terkait sikap yang dipraktekan oleh Wiwik
Martawijaya terhadap 4 orang Tenaga Kerja Sukarela (TKS), mengundang kecaman keras
dari Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Paragon (YLPKP) Puji Iman Jarkasih,
SH.
Menurut Puji yang juga merupakan pemerhati kebijakan publik
tersebut, lembaganya mengecam tindakan
Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga Kota Tangerang Selatan tersebut yang memecat
ke-4 TKS tersebut.
"Itu tindakan yang semena-mena, arogansi dan otoriter.
Tindakan Kadispora Tangsel tersebut telah melanggar Undang-Undang No. 5 Tahun
2014 Tentang ASN Pasal 9 ayat (2),” ucap Puji kepada wartawan, Selasa (19/1/2021).
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa: Pegawai ASN harus
bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. “Mengkaitkan
Pilkada dengan kebijakan pemecatan 4 pegawai TKS tersebut, berarti Kadispora
Kota Tangsel telah terlibat dan terpengaruhi oleh kebijakan politik," tutur
Puji.
Penjatuhan hukuman disiplin oleh pejabat yang berwenang,
kata Puji, dilaksanakan harus sesuai dengan tata cara yang telah diatur dalam
Peraturan Pemerintah (Perpu) Nomor: 53 tentang Disiplin PNS dan Peraturan
Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor: 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Untuk itu, YLPKP mendesak kepada Walikota Tangsel Airin
Rachmi Diany, untuk menindak anak buahnya yang telah melanggar Undang-Undang
ASN dan PP No. 53 Tahun 2010, dengan mencopot Kadispora Kota Tangsel tersebut
karena tidak mampu menjaga kondusifitas setelah Pilkada usai.
Adapun identitas keempat orang TKS yang dipecat karena berbeda pilihan politik tersebut adalah: Zaenal, Wahid, Reza, dan Husen. Husen sempat mempertanyakan data ke Badan Kepegawaian ternyata benar namanya sudah tidak ada. (btl)
0 Comments