![]() |
Neta S. Pane. (Foto: Istimewa/koleksi pribadi) |
Hal itu dikatakan oleh Ketua Presidium Ind Police Watch
(IPW) Neta S. Pane melalui Siaran Pers IPW yang diterima Redaksi
TangerangNet.Com, Senin (7/12/2020).
Selain itu, kata Neta, IPW mendesak agar segera dibentuk Tim
Pencari Fakta Independen untuk mengungkapkan, apa yg terjadi sebenarnya. Sebab
antara versi Polri dan versi FPI sangat jauh berbeda penjelasannya.
Polri mengatakan anggotanya ditembak Laskar Khusus FPI yang
mengawal Rizieq. Apakah benar bahwa Laskar FPI itu membawa senjata dan menembak
polisi? Agar kasus ini terang benderang anggota Polri yang terlibat perlu
diamankan terlebihdahulu untuk dilakukan pemeriksaan. Sebab menurut Siaran Pers
FPI, rombongan Rizieq lah yang lebih dulu dihadangan sekelompok orang yang
berpakaian sipil, sehingga mereka menduga akan dirampok orang tak dikenal di
jalan tol.
Dalam kasus Cikampek ini, kata Neta, muncul sejumlah
pertanyaan. Pertama, jika benar FPI mempunyai laskar khusus yang bersenjata,
kenapa Baintelkam tidak tahu dan tidak melakukan deteksi dan antisipasi dini
serta tidak melakukan operasi persuasif untuk "melumpuhkannya".
Kedua, apakah penghadangan terhadap rombongan Rizieq di KM
50 Tol Cikampek arah Karawang Timur itu sudah sesuai SOP (Standar Operasional
Prosedur), mengingat polisi penghadang mengenakan mobil dan pakaian preman.
Ketiga, jika Polri menyebutkan bahwa anggotanya ditembak
lebih dulu oleh Laskar Khusus FPI, berapa jumlah tembakan itu dan adakah
bukti-bukti. Misalnya, ada mobil polisi yang terkena tembakan atau proyektil
peluru yang tertinggal.
Keempat, di mana TKP (Tempat Kejadian Perkara) tewas
tertembaknya keenam anggota Laskar Khusus FPI itu karena menurut rilis FPI
keenam anggotanya itu diculik bersama mobilnya di jalan tol. Kelima, keenam
anggota FPI yang tewas ditembak itu bukanlah anggota teroris, sehingga polisi
wajib melumpuhkannya terlebih dahulu karena polisi lebih terlatih dan polisi
bukan algojo tapi pelindung masyarakat.
Keenam, jalan tol adalah jalan bebas hambatan sehingga siapa
pun yang melakukan penghadangan di jalan tol adalah sebuah pelanggaran hukum,
kecuali si pengandara nyata-nyata sudah melakukan tindak pidana.
Ketujuh, penghadangan yang dilakukan oleh mobil sipil dan
orang orang berpakaian preman, patut diduga sebagai pelaku kejahatan di jalan
tol, mengingat banyak kasus perampokan yang terjadi di jalanan yang dilakukan
orang tak dikenal. Jika polisi melakukan penghadangan seperti ini sama artinya
polisi tsb tidak promoter.
“Dengan tewas tertembaknya keenam anggota FPI itu, yang paling
bertanggungjawab dalam kasus ini adalah Kapolri Idham Azis. Tidak promoternya
Idham Azis dalam mengantisipasi kasus Rizieq sudah terlihat sejak kedatangan
pimpinan FPI itu di Bandara Soetta, yang tidak diantisipasi dengan profesional
tapi terbiarkan hingga menimbulkan masalah,” tutur Neta. (*/pur)
0 Comments