![]() |
Tim kuasa hukum Ustadzah Kingkin Anida dimotori oleh Nurul Amalia, SH MH. (Foto: Istimewa) |
Kuasa Ustadzah Kingkin Anida yakni Nurul Amalia, SH MH menyampaikan
keberatan kepada Ketua Majelis Hakim R. Aji Suryono, SH MH dibantu oleh hakim
anggota Sucipto, SH. MH dan Elly Istianawati, SH ketika dakwaan akan dibacakan.
Keberatan disampaikan oleh Nurul Amalia oleh karena terdakwa
Ustadzah Kingkin Anida belum meerima surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum
(JPU).
"Rencanya, hari ini akan dilakukan persidangan secara virtual
zooming perdana pembacaan dakwaan oleh JPU tentang klien kami Ustadzah Kingkin
Anida di PN Tangerang. Namun setelah dikonfirmasi secara virtual kepada
Ustadzah Kingkin, ternyata klien kami belum menerima surat dakwaan dari JPU,”
ucap Nurul Amalia.
Maka atas dasar hal tersebut, Nurul Amalia selaku penasehat
hukum dari Ustadzah Kingkin, mengajukan keberatan kepada majelis hakim jika
surat dakwaan dibacakan pada sidang hari ini.
“Dan Alhamdulillah, ketua majelis hakim pun mengabulkan
keberatan tersebut dan menunda persidangan sampai hari Senin, 7 Desember 2020
dengan agenda pembacaan dakwaan," terang Nurul Amalia yang juga Direktur
LBH PAHAM Jakarta, Rabu (2/12/2020).
Ustadzah Kingkin Anida dibawa ke persidangan Pengadilan
Negeri Tangerang oleh Bareskrim Polri dengan Perkara No. 2293/Pid.B/2020/PN.Tng
dan dengan sangkaan telah melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 14 dan 15 menyangkut berita bohong yang menyebab keonaran dalam postingannya di media sosial Facebook. (btl)
0 Comments