Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Surat Dakwaan Belum Diterima, Sidang Perkara Ustadzah Kingkin Anida Ditunda

Tim kuasa hukum Ustadzah Kingkin Anida
dimotori oleh Nurul Amalia, SH MH.
(Foto: Istimewa) 



NET – Sidang perdana aktivis perempuan dan guru ngaji Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Ustadzah Kingkin Anida mulai di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan TMP Taruna, Rabu (2/12/2020). Namun, karena surat dakwaan belum diterima oleh terdakwa Ustadzah Kingkin Anida sehingga majelis hakim menunda sidang.

Kuasa Ustadzah Kingkin Anida yakni Nurul Amalia, SH MH menyampaikan keberatan kepada Ketua Majelis Hakim R. Aji Suryono, SH MH dibantu oleh hakim anggota Sucipto, SH. MH dan Elly Istianawati, SH ketika dakwaan akan dibacakan.

Keberatan disampaikan oleh Nurul Amalia oleh karena terdakwa Ustadzah Kingkin Anida belum meerima surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Rencanya, hari ini akan dilakukan persidangan secara virtual zooming perdana pembacaan dakwaan oleh JPU tentang klien kami Ustadzah Kingkin Anida di PN Tangerang. Namun setelah dikonfirmasi secara virtual kepada Ustadzah Kingkin, ternyata klien kami belum menerima surat dakwaan dari JPU,” ucap Nurul Amalia.

Maka atas dasar hal tersebut, Nurul Amalia selaku penasehat hukum dari Ustadzah Kingkin, mengajukan keberatan kepada majelis hakim jika surat dakwaan dibacakan pada sidang hari ini.

“Dan Alhamdulillah, ketua majelis hakim pun mengabulkan keberatan tersebut dan menunda persidangan sampai hari Senin, 7 Desember 2020 dengan agenda pembacaan dakwaan," terang Nurul Amalia yang juga Direktur LBH PAHAM Jakarta, Rabu (2/12/2020).

Ustadzah Kingkin Anida dibawa ke persidangan Pengadilan Negeri Tangerang oleh Bareskrim Polri dengan Perkara No. 2293/Pid.B/2020/PN.Tng dan dengan sangkaan telah melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 14 dan 15 menyangkut berita bohong yang menyebab keonaran  dalam postingannya di media sosial Facebook. (btl) 

Post a Comment

0 Comments