![]() |
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi perlihatkan barang bukti. (Foto: Istimewa) |
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi
menerangkan para pelaku awalnya berpura-pura mengambil uang di mesin ATM. Kartu
yang digunakan adalah kartu ATM milik salah satu tersangka.
"Saat melakukan transaksi tarik tunai sebesar Rp 1,2
juta, mesin ATM berbunyi lalu pelaku mematikan aliran listrik dengan mencabut
steker mesin ATM," ujar Ade saat konferensi pers di kantor Polsek Cisoka,
Selasa (8/12/2020).
Saat mesin ATM mati, kata Ade, para pelaku mengambil uang di dalam mesin ATM menggunakan
alat pinset. Melalui alat pinset itu, para pelaku menjepit uang lalu menariknya
melalui lubang keluar uang dari mesin ATM.
Menurut Kapolsek, usai mengambil uang, para pelaku menghidupkan
kembali mesin ATM lalu mengulangi hal yang sama sebanyak 3 kali. Dengan modus
itu, saldo yang ada kartu ATM pelaku tidak berkurang.
"Aksi para pelaku kemudian dipergoki salah stau
pengunjung minimarket yang langsung meneriaki para pelaku," ujar Ade.
Para pelaku yang panik langsung berusaha melarikan diri.
Sementara warga yang mendengar teriakan langsung mengepung para pelaku. Saat
itulah, salah satu tersangka FE berhasil ditangkap warga, kata Ade.
"Atas peristiwa itu, pihak bank mengalami kerugian
sebesar hingga Rp 3.750.000," terang Ade.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Ade, pelaku
menjalalani pemeriksaan di kantor Polsek Cisoka. Pelaku diancam Pasal 363 KUHP
dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
"Pelaku lainnya, kami kejar terus dan kasus ini masih
terus dikembangkan," pungkas Ade. (*/pur)
0 Comments