![]() |
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara. (Foto: Istimewa) |
Selain surat pemanggilan kepada Irjen Fadil Imran, pihak
Komnas HAM juga telah meminta keterangan kepada pihak Front Pembela Islam (FPI)
dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di kilometer 50 tol
Jakarta-Cikampek. Bukan hanya itu, pihak Komnas HAM juga telah melakukan
pemanggilan terhadap pemimpin Jasa Marga untuk melihat rekaman CCTV (Closed-Circuit
Television) pada saat kejadian.
"Komnas HAM sudah melakukan beberapa langkah, yang
pertama adalah meminta keterangan dari FPI kemudian melakukan olah TKP di
tempat kejadian khususnya di Km 50 rest area tol Cikampek. Kami sudah
melayangkan surat pemanggilan meminta keterangan kepada Kapolda Metro Jaya dan pimpinan
Jasa Marga untuk mengetahui rekaman CCTV pada saat kejadian, " terang Beka
Ulung, Komisioner Komnas HAM kepada wartawan, Jum'at (11/12/2020).
Beka Ulung berharap dengan pemanggilan tersebut akan adanya
keterbukaan dari pihak kepolisian agar dapat dilakukan analisa serta kesimpulan
akhir dari kasus ini.
"Untuk melakukan analisa dan memberikan rekomendasi
kesimpulan hasil akhir penyelidikan yang ada dan kemudian bisa ditindaklanjuti
oleh para pihak terkait," tandas Beka Ulung. (btl)
0 Comments