Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

IPW: Dari Rekonstruksi 6 FPI Tewas, Polisi Langgar SOP

Neta S. Pane.
(Foto: Istimewa) 



NET - Jajaran Polri sebagai aparatur negara yang Promoter (Profesional, Modern, dan Terpercaya) harus mau menyadari bahwa terjadi pelanggaran SOP (Standar Operasional Prosedur) dalam kasus kematian anggota Front Pembela Islam (FPI) pengawal Habib Rizieq Shihab di KM 50 Tol Cikampek. Sehingga pelanggaran SOP itu membuat aparatur kepolisian melakukan pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia).

Hal itu disampaikan oleh Ketua Presidium Ind Police Watch (IPW) Neta S. Pane dalam Siaran Pers IPW yang diterima Redaksi TangerangNet.Com, Senin (14/12/2020).

IPW, kata Neta, berharap Mabes Polri mau mengakui adanya pelanggaran SOP tersebut. IPW juga berharap Komnas HAM dan Komisi III DPR RI mau mencermati pelanggaran SOP yang kemudian menyebabkan terjadinya pelanggaran HAM dalam kematian anggota FPI yang mengawal Rizieq.

Menurut Neta, jika mengacu hasil rekonstruksi yang diumumkan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono atas kematian enam anggota FPI itu, setidaknya IPW melihat ada tiga pelanggaran SOP yang dilakukan anggota Polri, terutama dalam kasus kematian empat anggota FPI di dalam mobil petugas kepolisian.

Neta menjelaskan pertama, keempat anggota FPI yang masih hidup, setelah dua temannya tewas (versi polisi tewas dalam baku tembak) dimasukkan ke dalam mobil polisi tanpa diborgol. Ini sangat aneh, Rizieq sendiri saat dibawa ke sel tahanan di Polda Metro Jaya tangannya diborgol aparat. Kenapa keempat anggota FPI yang baru selesai baku tembak dengan polisi itu tangannya tidak diborgol saat dimasukkan ke mobil polisi?

Kedua, memasukkan keempat anggota FPI yang baru selesai baku tembak dengan polisi ke dalam mobil polisi yang berkapasitas delapan orang, yang juga diisi anggota polisi, adalah tindakan yang tidak masuk akal, irasional, dan sangat aneh.

Ketiga, anggota Polri yang seharusnya terlatih terbukti tidak Promoter dan tidak mampu melumpuhkan anggota FPI yang tidak bersenjata, sehingga para polisi itu main hajar menembak dengan jarak dekat hingga keempat anggota FPI itu tewas.

Dari ketiga kecerobohan itu, kata Neta, terlihat nyata bahwa aparatur kepolisian sudah melanggar SOP yang menyebabkan keempat anggota FPI itu tewas di satu mobil.

Dari penjelasan Kadiv Humas Polri itu, kata Neta, terlihat betapa cerobohnya anggota polisi tersebut. Demikian penjelasan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono; "Namun saat keempat orang itu diamankan di rest area KM 50 dan dibawa ke mobil oleh petugas, diperjalanan melakukan perlawanan. Pelaku mencoba merebut pistol dan sempat mencekik petugas saat mobil baru berjalan 1 kilometer di jalan tol Jakarta-Cikampek. Kemudian terjadi pergumulan di dalam mobil yang akhirnya memaksa petugas melakukan tindakan tegas terukur. Keempatnya tewas setelah polisi melakukan tindakan tegas terukur".

Dari penjelasan Argo ini, imbuh Neta, IPW pun mempertanyakan, di mana Promoternya Polri. Sebab itulah, Komnas HAM dan Komisi III DPR RI perlu mendesak dibentuknya Tim Independen Pencari Fakta agar kasus ini terang benderang.

Menurut Neta, jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan tidak perlu Tim Independen Pencari Fakta dibentuk, berarti sama artinya bahwa Presiden tidak ingin kasus penembakan anggota FPI ini diselesaikan tuntas dengan  terang benderang, sehingga komitmen penegakan supremasi hukum Jokowi patut dipertanyakan. (*/pur)

Post a Comment

0 Comments