![]() |
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menyerahkan dana hibah secara simbolis. (Foto: Istimewa) |
Bantuan hibah diberikan kepada induitri hotel dan restoran
yang telah memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), dan taat membayar
pajak, jumlahnya 13 hotel dan 110 restoran.
Bupati Zaki Iskandar mengucapkan terima kasih kepada para
pengusaha hotel dan restoran yang selama ini telah mematuhi untuk membayar
pajak hotel dan restoran. Hibah pariwisata ini merupakan rewards yang dialokasikan
secara proporsional sesuai kontribusi kepatuhan membayar pajak hotel restoran
yang selama ini menyokong PAD (Pendapatan Asli Daerah).
“Paling tidak bantuan hibah dapat dimanfaatkan untuk
kelangsungan usaha sehingga bisa bertahan dan bangkit guna mensiasati terjadinya PHK. Sebab, industri hotel dan
restoran merupakan industri padat karya yang turut membantu program pemerintah
dalam menurunkan angka pengangguran,” jelas Bupati.
Tiga belas hotelyang menerima bantuan hibah antara lain;
Hotel Atria, Hotel Ara, Hotel Fame, Hotel Lemo. Restoran Shusi Tei, Solaria,
Shaburi Kintan Buffet, Tous Le Joars.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Budaya Dan
Pariwisata Kabupaten Tangerang Surya Wijaya mengatakan penetapan penerima
bantuan hibah pariwisata tersebut berdasarkan SK Bupati Tangerang Nomor:
902/Kep.1076-huk/2020. tanggal 22 Desember 2020, dan sesuai syarat petunjuk
teknis dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
“Bantuan hibah tersebut bisa menjadi suntikan kelangsungan
usaha hotel dan restoran yang terdampak Covid-19,” katanya.
Namun tidak disebutkan nilai bantuan yang diberikan kepada
industri hotel dan restoran. (bah)
0 Comments