Habib Rizieq Shihab terlihat memasuki ruangan tahanan dengan mengenakan rompi. (Foto: Istimewa) |
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo
Yuwono mengatakan Rizieq ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan
Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya. “Mulai ditahan dari 12 Desember sampai 31
Desember 2020,” ujar Argo di Jakarta, Minggu (13/12/2020) dinihari.
Argo menjelaskan penahanan Rizieq dilakukan berdasarkan
pertimbangan objektif dan subjektif penyidik. Secara objektif, ancaman hukuman
dari pasal yang disangkakan kepada Rizieq lebih dari 5 tahun. Sementara
objektif, agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan
tidak mengulangi perbuatannya.
Seusai diperiksa, Habib Rizieq ke luar dari ruangan penyidik
terlihat sudah mengenakan rompi orange dengan tangan diborgol untuk menaiki
kendaraan guna diantarkan ke ruang tahanan. Ketika sejumlah wartawan meminta agar
Habib Rizieq komentar, dia tidak mau menjawab.
Namun ketika wartawan meminta agar tangan yang diborgol oleh
polisi itu diangkat, Habib Rizieq terlihat mengangkat setinggi-tinggi dengan
disertai dua jempol digerak-gerakan. Setelah sampai di ruang tahanan, Habib
Rizieq langsung masuk ruangan.
Kepolisian telah menetapkan Rizieq sebagai tersangka dalam
kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam kerumunan di Petamburan,
Jakarta Pusat, pada 14 November lalu. Polisi menjerat Rizieq dengan Pasal 160
KUHP tentang menghasut masyarakat supaya melakukan perbuatan pidana sehingga
terjadi kedaruratan kesehatan di masyarakat dan Pasal 216 KUHP, dengan ancaman
hingga 6 tahun penjara. (*/pur)
0 Comments