Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Akhirnya, Penyidik Polda Metro Menahan Habib Rizieq

Habib Rizieq Shihab terlihat memasuki 
ruangan tahanan dengan mengenakan rompi. 
(Foto: Istimewa)   




NET - Akhirnya penyidik Polda Metro Jaya menahan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab seusai diperiksaan selama 12 jam lebih.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengatakan Rizieq ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya. “Mulai ditahan dari 12 Desember sampai 31 Desember 2020,” ujar Argo di Jakarta, Minggu (13/12/2020) dinihari.

Argo menjelaskan penahanan Rizieq dilakukan berdasarkan pertimbangan objektif dan subjektif penyidik. Secara objektif, ancaman hukuman dari pasal yang disangkakan kepada Rizieq lebih dari 5 tahun. Sementara objektif, agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatannya.

Seusai diperiksa, Habib Rizieq ke luar dari ruangan penyidik terlihat sudah mengenakan rompi orange dengan tangan diborgol untuk menaiki kendaraan guna diantarkan ke ruang tahanan. Ketika sejumlah wartawan meminta agar Habib Rizieq komentar, dia tidak mau menjawab.

Namun ketika wartawan meminta agar tangan yang diborgol oleh polisi itu diangkat, Habib Rizieq terlihat mengangkat setinggi-tinggi dengan disertai dua jempol digerak-gerakan. Setelah sampai di ruang tahanan, Habib Rizieq langsung masuk ruangan.

Kepolisian telah menetapkan Rizieq sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, pada 14 November lalu. Polisi menjerat Rizieq dengan Pasal 160 KUHP tentang menghasut masyarakat supaya melakukan perbuatan pidana sehingga terjadi kedaruratan kesehatan di masyarakat dan Pasal 216 KUHP, dengan ancaman hingga 6 tahun penjara. (*/pur)

Post a Comment

0 Comments