Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Warga Dilayani Perpanjang SKCK Dan Pembuatan Baru

Petugas melayani warga pembuatan SKCK. 
(Foto: Istimewa)   



NET - Satuan Intelkam (Sat Intelkam) Polres Kepulauan Seribu mengadakan pelayanan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dengan menghampiri warga di Pulau Lancang Kelurahan Pulau Pari, Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan.

Kendala Geografis Kepulauan tidak menjadi kendala bagi Polres Kepulauan Seribu dalam memberikan pelayanan bagi warga. Petugas jemput bola dengan menghampiri warga yang akan memperpanjang maupun membuat baru SKCK, Selasa (17/11/2020).

Kepala Satuan Intelkam (Kasat Intelkam) Polres Kepulauan Seribu AKP Agus Marwoto mengatakan personelnya bersama Tim Pelayanan Terpadu Keliling (PTK) Unit Pengelola Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PTSP) Kabupaten Kepulauan Seribu secara berkala melakukan kunjungan untuk memberikan pelayanan kepada warga yang membutuhkan SKCK

"Kami melayani warga yang akan memperpanjang SKCK dan pembuatan baru, langsung jadi di tempat," tutur Agus.

Diketahui perizinan yang diberikan oleh Unit Pengelola Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PTSP) di antaranya SKCK, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pas kapal kecil, pengadilan agama, Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) maupun layanan kependudukan dan catatan sipil. Hal ini, dilakukan sebagai upaya memberikan pelayanan prima kepada masyarakat warga pulau untuk membantu mengurangi beban terkait biaya transportasi dan waktu bila harus datang ke Kantor Polres maupun Polsek.

"Dalam pelayanan perizinan beberapa instansi yang tergabung dalam Tim Pelayanan Terpadu Keliling (PTK) Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kali ini tercatat ada 120 permohonan dan 51 di antaranya Surat Keterangan Catatan Kepolisian," ujarnya. (dade)

Post a Comment

0 Comments