![]() |
Petugas melayani warga pembuatan SKCK. (Foto: Istimewa) |
Kendala Geografis Kepulauan tidak menjadi kendala bagi
Polres Kepulauan Seribu dalam memberikan pelayanan bagi warga. Petugas jemput
bola dengan menghampiri warga yang akan memperpanjang maupun membuat baru SKCK,
Selasa (17/11/2020).
Kepala Satuan Intelkam (Kasat Intelkam) Polres Kepulauan
Seribu AKP Agus Marwoto mengatakan personelnya bersama Tim Pelayanan Terpadu
Keliling (PTK) Unit Pengelola Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PTSP) Kabupaten
Kepulauan Seribu secara berkala melakukan kunjungan untuk memberikan pelayanan
kepada warga yang membutuhkan SKCK
"Kami melayani warga yang akan memperpanjang SKCK dan
pembuatan baru, langsung jadi di tempat," tutur Agus.
Diketahui perizinan yang diberikan oleh Unit Pengelola
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PTSP) di antaranya SKCK, Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP), pas kapal kecil, pengadilan agama, Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)
maupun layanan kependudukan dan catatan sipil. Hal ini, dilakukan sebagai upaya
memberikan pelayanan prima kepada masyarakat warga pulau untuk membantu
mengurangi beban terkait biaya transportasi dan waktu bila harus datang ke
Kantor Polres maupun Polsek.
"Dalam pelayanan perizinan beberapa instansi yang
tergabung dalam Tim Pelayanan Terpadu Keliling (PTK) Pelayanan Terpadu Satu
Pintu (PTSP) kali ini tercatat ada 120 permohonan dan 51 di antaranya Surat
Keterangan Catatan Kepolisian," ujarnya. (dade)
0 Comments