Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Sidang Ditunda, Jhon Key Diminta Hadir Di Ruang Sidang Bukan Virtual

Saksi Jhon Key terlihat di layar yang  
berada di tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta. 
(Foto: Suyitno/TangerangNet.Com)  




NET - Sidang perkara kerusuhan di perumahan Green Lake City Australia, Cipondoh, Kota Tangerang, di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (2/11/2020) diunda karena Jhon Refra (Jhon Key) tidak hadir di ruang sidang. Semula agenda sidang mendengarkan saksi Jhon Refra (Jhon Key) dan Daniel Farfa.  

Ketua Majelis Hakim Sutarjo, SH MH menunda sidang oleh karena ada permintaan keterangan dari Jhon Key sebagai saksi didengarkan secara langsung dipersidang bukan secara virtual.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Haerdin, SH menghadirkan saksi Jhon Key secara virtual yakni sidang berlangsung di PN Tangerang di Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, tapi Jhon Key di ruang tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta.

Kuasa hukum terdakwa Tuts Key dan kawan kawan menolak saksi secara virtual. “Kami maunya saksi dihadirkan dalam persidangan,” ujar Anton Susanto, SH MH.

Pertimbangan mendatangkan kedua saksi saat ini oleh karena sudah menjadi tahanan Kejaksaan Jakarta Barat, dengan perkara yang lain. Selain menjadi terdakwa di tempat lain, Jhon Key juga masih menjalani hukuman.

Jaksa Haerdin menolak menghadirkan Jhon Key ke ruang sidang. “Faktor keamanan menjadi pertimbangan. Nanti, kami koordinasikan dulu bisa atau tidaknya,” ujar Jaksa Haedin di ruang sidang.

Hakim Sutarjo mempertimbangkan faktor keamankan karena saksi ditahan sehingga dihadirkan secara online (virtual) juga masih bisa didengarkan kesaksiannya. Namun, karena ada yang keberatan coba upayakan saksi Jhon Key dihadirkan secara fisik.

“Dengan kesepakatan sidang ditunda hari Kamis, tangggal 5 Oktober. Saksi Jhon Key dan Daniel dihadirkan ke persidangan,” tutur Hakim Sutarjo. (tno)

Post a Comment

0 Comments