Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pelaku Politik Uang Pilkada Tangsel, Dituntut 3 Tahun Penjara, Denda Rp 200 Juta

Terdakwa M. Wily Prakosa saat mendengarkan  
tuntutan yang dibacakan Jaksa Primayuda Yutama.  
(Foto: Suyitno/TangerangNet.Com)   





NET - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Primayuda Yutama, SH menuntut  terdakwa Muhamad Wily Prakosa, 52, warga Cilengggang RT 05 RW 02, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) selama 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta karena terbukti melakukan politik uang pada Pilkad Tangsel.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Yutama pada sidang yang majelis hakim diketuai oleh Wendra Rais, SH MH di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan TMP Taruna, Rabu (25/11/2020).

Jaksa Yutama menyakini terdakwa Wily Prakosa terbukti secara sah  me
langgar Pasal 187, Undang-Undang  Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang  Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014  tentang  Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Bila terdakwa tidak mampu membayar denda Rp 200 juta mengganti dengan kurungan badan selama 3 bulan.

Perbutan terdakwa Wily Prakosa, disebutkan oleh Jaksa Yutama melakukan politik uang yakni dengan membagi-bagikan uang kepada warga untuk mempengaruhi agar memilih nomor urut 3 pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie-Pilar Sigar Ichsan.

Seusai dibacakan tuntutan oleh Jaksa Utama, Hakim Wendra Rais menanyakan kepada terdakwa Wily Prakosa, "Kamu di tuntut jaksa selama 3 tahun. Apa kamu sudah mengerti. Kalau kamu belum mengerti silakan konsultasi dulu sama pengacaramu”.

Seusai berkonsultasi dengan tim pengacara, terdakwa Wily Prakosa akan melakukan pembelaan. (tno)

Post a Comment

0 Comments