![]() |
Terdakwa M. Wily Prakosa saat mendengarkan tuntutan yang dibacakan Jaksa Primayuda Yutama. (Foto: Suyitno/TangerangNet.Com) |
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Yutama pada sidang yang
majelis hakim diketuai oleh Wendra Rais, SH MH di Pengadilan Negeri (PN)
Tangerang, Jalan TMP Taruna, Rabu (25/11/2020).
Jaksa Yutama menyakini terdakwa Wily Prakosa terbukti secara
sah me
langgar Pasal 187,
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota. Bila terdakwa tidak mampu membayar denda Rp 200 juta
mengganti dengan kurungan badan selama 3 bulan.
Perbutan terdakwa Wily Prakosa, disebutkan oleh Jaksa Yutama
melakukan politik uang yakni dengan membagi-bagikan uang kepada warga untuk
mempengaruhi agar memilih nomor urut 3 pasangan calon Walikota dan Wakil
Walikota Tangsel Benyamin Davnie-Pilar Sigar Ichsan.
Seusai dibacakan tuntutan oleh Jaksa Utama, Hakim Wendra
Rais menanyakan kepada terdakwa Wily Prakosa, "Kamu di tuntut jaksa selama
3 tahun. Apa kamu sudah mengerti. Kalau kamu belum mengerti silakan konsultasi
dulu sama pengacaramu”.
Seusai berkonsultasi dengan tim pengacara, terdakwa Wily
Prakosa akan melakukan pembelaan. (tno)
0 Comments