![]() |
Sejumlah pekerja sedang giat mengerjakan perbaikan jalan. (Foto: S. Bahri/TangerangNet.Com) |
Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten
Tangerang Slamet Budhi mengatakan jalan tersebut adalah jalan milik Provinsi
Banten dan kewenangan perbaikan ada di Banten dan Kabupaten Tangerang hanya
mengusulkan perbaikan.
"Itu Jalan Provinsi Banten, sebelumnya kita hanya
menyurati saja apabila ada masalah perbaikan dan lainnya," ujar Slamet
Budi, Selasa (10/11/2020).
Slamet menjelaskan sebelumnya pihaknya telah mengusulkan
kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penatan Ruang (PUPR) Provinsi Banten untuk perbaikan
Jalan Raya Citeras-Tigaraksa. Kita juga mendorong pihak Komisi IV DPRD Provinsi
Banten. “Perbaikan Jalan Raya Citeras-Tigaraksa yang sedang dilaksanakan saat
ini, merupakan hasil pengajuan perbaikan yang kami ajukan kepada PUPR Provinsi
dan Komisi IV DPRD Provinsi Banten," katanya.
Slamet menyebutkan usulan ke Provinsi Banten menyusul adanya
aduan dari masyarakat jalan tersebut mengalami kerusakan. Memang perbaikan
dilakukan tidak secara total hanya memperbaiki yang rusaknya saja karena
keterbatasan anggaran dan perbaikan total kemungkinan akan dilakukan pada tahun
2021 mendatang. (bah)
0 Comments