![]() |
Kajari Tangerang Bahrudin sedang menandatangani kesepahaman disaksikan oleh Bupati Ahmed Zaki Iskandar, Wakil Bupati, dan Sekda Moch Rasyid. (Foto: Istimewa) |
Menurut Bupati Tangerang, kerjasam ini akan menjadi bagian
dari payung hukum sehingga Organisasi
Perangkat Daerah (OPD) dapat bekerja lebih cermat lagi serta menghilangkan rasa
takut yang selama ini menyelimuti mereka bisa terjawab.
“Mari, kita maksimalkan kerjasama ini sehingga pelayanan
kepada masyarakat lebih terarah dan jelas peruntukannya. Kalau ada keraguan
bisa langsung dikonsultasikan dengan pengacara negara,” ujar Bupati Zaki.
Bupati berharap dengan adanya kerjasama ini dapat menjadi
solusi dalam upaya penanganan permasalahan bidang hukum perdata dan tata usaha
negara khusunya di Kabupaten Tangerang.
Sementara itu, Kepala Kejari Kabupaten Tangerang H. Bahrudin
menjelaskan kejaksaan sebagai bagian pengacara negara memiliki kewenangan untuk
memberikan bantuan penangan hukum.
“Perlindungan dalam bidang perdata dan tata usaha negara
(Datun) ini, merupakan bagian dari tugas pokok fungsi kejaksaan dalam
perlindungan terhadap aparat pemerintah,” jelasnya.
Bukan hanya menyelesaikan masalah legal opinion dan
pertimbangan hukum, kata Bahrudin, pengacara negara yang ditugaskan juga bisa
memberikan masukan-masukan dalam hal kerjasama antar lembaga berkaitan dengan
masalah administrasi hukumnya.
“Pengacara negara juga bisa menjadi mediator dan fasilitator,
jika ada permasalahan hukum yang ditimbulkan akibat dari kerjasama antara
lembaga,” ucapnya. (bah)
0 Comments