Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Gus Arifin: Dana Zakat Jangan Habis Dibagi Pada Hari Raya Saja

Ustadz Gus Arifin seusai 
paparan tentang zakat. 
(Foto: Bambang TL/TangerangNet.Com) 




NET - Zakat merupakan salah satu instrumen dari Alloh SWT yang menjadi bagian dari syariat yang diajarkan oleh Nabi Besar Muhammad SAW yang apabila dikelola dengan baik maka akan memberikan manfaat besar bagi kehidupan para jamaah dan umat Islam. Selama ini adalah karena kurangnya pengetahuan dan tidak memiliki manajemen pengelolaan yang baik, maka dana zakat akan habis pada saat hari raya saja, tidak dapat berjalan secara jangka panjang untuk kepentingan ekonomi umat.

Hal tersebut disampaikan oleh Ustadz Gus Arifin selaku narasumber Pakar Zakat Indonesia dalam acara Workshop Zakat pada Sabtu (28/11/2020), di aula Masjid Raya Bintaro Jaya (MRBJ). Acara ini diselenggarakan oleh Lembaga Amil Zakat (LAZ) Masjid Raya Bintaro Jaya (MRBJ) yang bekerjasama dengan Forum Dewan Kesejahteraan Masjid (FDKM) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dan mendapat dukungan dari Koko Nibras serta Sabun Bidara.

"Kalau dana zakat itu dapat dikelola dengan manajemen dan manajerial yang baik maka haqkul yakin dana zakat yang merupakan instrumen yang diberikan oleh Alloh SWT tersebut akan dapat mengangkat dan meningkatkan harkat dan martabak umat Islam," tutur Ustadz Gus Arifin.

Ustadz Gus Arifin menyebutkan yang paling penting dari tugas seorang Amil Zakat adalah harus memiliki ilmu yang sangat baik tentang apa itu zakat, dan harus memiliki manajemen dan juga manajerial tentang pengelolaan zakat dengan sangat baik.

"Cara untuk dapat mengelola zakat dengan baik itu adalah si Amil zakat harus menguasai ilmu tentang zakat itu dengan sangat baik. Dia juga harus memiliki kemampuan manajemen serta manajerial dalam pengelolaan dana zakat, harus selalu dapat memperbaharui data base baik itu para mustahik maupun para muzzaki dengan by name by addres. Terakhir adalah si Amil zakat harus orang yang dapat menjaga amanah dari para muzzaki (pembayar zakat), karena ini menyangkut kepercayaan dari para muzzaki kepada para Amil zakat yang telah memberikan pembayaran zakat hartanya untuk disalurkan kepada para mustahik yang berhak," sambungnya.

Sementara itu, Ketua Forum Dewan Kemakmuran Masjid (FDKM) Kota Tangsel Ustadz Arif Faathir mengatakan kegiatan Workshop Zakat tersebut diikuti oleh 35 orang perwakilan dari 25 DKM yang diundang dari Kecamatan Pondok Aren dan juga Kecamatan Pamulang. Dan kegiatan tersebut menghadirkan narasumber tunggal yaitu Ustadz Gus Arifin dan dihadiri oleh Ketua DKM Masjid Raya Bintaro Jaya (MRBJ) Ustadz Bambang Suprihadi dan Ustadz Prastowo selaku Wakil ketua Yayasan MRBJ.

"Workshop zakat ini dimaksudkan untuk menumbuhkan ukhuwah masjid-masjid di Kota Tangsel agar sadar akan besarnya potensi zakat dan manfaatnya bagi ummat, agar menjadi tumbuh keberkahan dan kebaikan secara bersama-sama serta sadar bahwa zakat bagi DKM dan jamaah itu dapat menghindari dari perbuatan yang merugikan mereka. Lembaga Amil Zakat (LAZ) dapat melindungi mereka saat adanya pengambilan zakat karena LAZ dijamin oleh UU negara terutama Pasal 23 UU zakat dan dapat menambah edukasi kepada peserta workshop zakat jika terdapat kekurangan informasi tentang Syariah khususnya  Fiqih zakat dalam hal Pengelolaan Zakat," tutur Ustadz  Arif Faathir.

Ketua Lembaga Amil Zakat (LAZ) Masjid Raya Bintaro Jaya (MRBJ) Ustadz Muhammad Rofiq mengatakan LAZ tersebut merupakan lembaga Amil zakat yang berbasiskan masjid, dan LAZ berbasiskan masjid di Masjid Raya Bintaro Jaya (MRBJ) ini merupakan satu-satunya LAZ yang sudah sah dan legal. Ini sesuai amanat UU No. 23 Tahun 2011 tentang Zakat, Pasal 37 yang menerangkan setiap orang dilarang untuk melakukan tindakan memiliki, menjaminkan, menghibahkan, menjual, dan/atau mengalihkan zakat, infak, sedekah, dan/atau dana sosial keagamaan lainnya yang ada dalam pengelolaannya. Dan saat ini hanya LAZ MRBJ di Bintaro Jaya sektor 9 yang ada di Provinsi Banten yang telah memiliki ijin resmi dari pemerintah dalam hal ini dari kantor Kementerian Agama melalui Baznas.

"Kami LAZ MRBJ kembali ingin mengajak kepada masjid di Kota Tangsel yang belum memiliki ijin resmi dari pemerintah sebagai lembaga Amil zakat. Kami mengajak untuk dapat bernaung kepada LAZ MRBJ. Karena hanya masjid yang telah memiliki ijin dari pemerintah saja yang boleh mengumpulkan dana zakat dari warga. Dan sesuai ketentuan Undang-Undang tentang zakat itu juga, di samping harus memiliki Lembaga Amil Zakat yang telah disahkan oleh Pemerintah, perputaran dana zakat mal yang ada di masjid tersebut juga harus minimal ada 3 miliar rupiah setiap tahunnya," pungkas Ustadz M. Rofiq. (btl)

 

Post a Comment

0 Comments