![]() |
Ustadz Gus Arifin seusai paparan tentang zakat. (Foto: Bambang TL/TangerangNet.Com) |
Hal tersebut disampaikan oleh Ustadz Gus Arifin selaku
narasumber Pakar Zakat Indonesia dalam acara Workshop Zakat pada Sabtu
(28/11/2020), di aula Masjid Raya Bintaro Jaya (MRBJ). Acara ini
diselenggarakan oleh Lembaga Amil Zakat (LAZ) Masjid Raya Bintaro Jaya (MRBJ)
yang bekerjasama dengan Forum Dewan Kesejahteraan Masjid (FDKM) Kota Tangerang
Selatan (Tangsel) dan mendapat dukungan dari Koko Nibras serta Sabun Bidara.
"Kalau dana zakat itu dapat dikelola dengan manajemen
dan manajerial yang baik maka haqkul yakin dana zakat yang merupakan instrumen
yang diberikan oleh Alloh SWT tersebut akan dapat mengangkat dan meningkatkan
harkat dan martabak umat Islam," tutur Ustadz Gus Arifin.
Ustadz Gus Arifin menyebutkan yang paling penting dari tugas
seorang Amil Zakat adalah harus memiliki ilmu yang sangat baik tentang apa itu
zakat, dan harus memiliki manajemen dan juga manajerial tentang pengelolaan
zakat dengan sangat baik.
"Cara untuk dapat mengelola zakat dengan baik itu
adalah si Amil zakat harus menguasai ilmu tentang zakat itu dengan sangat baik.
Dia juga harus memiliki kemampuan manajemen serta manajerial dalam pengelolaan
dana zakat, harus selalu dapat memperbaharui data base baik itu para mustahik
maupun para muzzaki dengan by name by addres. Terakhir adalah si Amil zakat harus
orang yang dapat menjaga amanah dari para muzzaki (pembayar zakat), karena ini
menyangkut kepercayaan dari para muzzaki kepada para Amil zakat yang telah
memberikan pembayaran zakat hartanya untuk disalurkan kepada para mustahik yang
berhak," sambungnya.
Sementara itu, Ketua Forum Dewan Kemakmuran Masjid (FDKM)
Kota Tangsel Ustadz Arif Faathir mengatakan kegiatan Workshop Zakat tersebut
diikuti oleh 35 orang perwakilan dari 25 DKM yang diundang dari Kecamatan
Pondok Aren dan juga Kecamatan Pamulang. Dan kegiatan tersebut menghadirkan
narasumber tunggal yaitu Ustadz Gus Arifin dan dihadiri oleh Ketua DKM Masjid
Raya Bintaro Jaya (MRBJ) Ustadz Bambang Suprihadi dan Ustadz Prastowo selaku Wakil
ketua Yayasan MRBJ.
"Workshop zakat ini dimaksudkan untuk menumbuhkan
ukhuwah masjid-masjid di Kota Tangsel agar sadar akan besarnya potensi zakat dan
manfaatnya bagi ummat, agar menjadi tumbuh keberkahan dan kebaikan secara
bersama-sama serta sadar bahwa zakat bagi DKM dan jamaah itu dapat menghindari
dari perbuatan yang merugikan mereka. Lembaga Amil Zakat (LAZ) dapat melindungi
mereka saat adanya pengambilan zakat karena LAZ dijamin oleh UU negara terutama
Pasal 23 UU zakat dan dapat menambah edukasi kepada peserta workshop zakat jika
terdapat kekurangan informasi tentang Syariah khususnya Fiqih zakat dalam
hal Pengelolaan Zakat," tutur Ustadz Arif Faathir.
Ketua Lembaga Amil Zakat (LAZ) Masjid Raya Bintaro Jaya
(MRBJ) Ustadz Muhammad Rofiq mengatakan LAZ tersebut merupakan lembaga Amil
zakat yang berbasiskan masjid, dan LAZ berbasiskan masjid di Masjid Raya
Bintaro Jaya (MRBJ) ini merupakan satu-satunya LAZ yang sudah sah dan legal.
Ini sesuai amanat UU No. 23 Tahun 2011 tentang Zakat, Pasal 37 yang menerangkan
setiap orang dilarang untuk melakukan tindakan memiliki, menjaminkan,
menghibahkan, menjual, dan/atau mengalihkan zakat, infak, sedekah,
dan/atau dana sosial keagamaan lainnya yang ada dalam pengelolaannya.
Dan saat ini hanya LAZ MRBJ di Bintaro Jaya sektor 9 yang ada di Provinsi
Banten yang telah memiliki ijin resmi dari pemerintah dalam hal ini dari kantor
Kementerian Agama melalui Baznas.
"Kami LAZ MRBJ kembali ingin mengajak kepada masjid di
Kota Tangsel yang belum memiliki ijin resmi dari pemerintah sebagai lembaga
Amil zakat. Kami mengajak untuk dapat bernaung kepada LAZ MRBJ. Karena hanya
masjid yang telah memiliki ijin dari pemerintah saja yang boleh mengumpulkan dana
zakat dari warga. Dan sesuai ketentuan Undang-Undang tentang zakat itu juga, di
samping harus memiliki Lembaga Amil Zakat yang telah disahkan oleh Pemerintah,
perputaran dana zakat mal yang ada di masjid tersebut juga harus minimal ada 3
miliar rupiah setiap tahunnya," pungkas Ustadz M. Rofiq. (btl)
0 Comments