![]() |
Gubernur Banten H. Wahidin Halim (WH). (Foto: Istimewa) |
Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor
443/Kep.267-HUK/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Tahap Ketiga Pembatasan
Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi Banten dalam rangka percepatan penanganan
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Kamis (19/11/2020).
Perpanjangan PSBB Provinsi Banten terhitung mulai 20
November hingga 19 Desember 2020. Dalam
keputusan itu juga ditegaskan, PSBB dapat diperpanjang jika masih terdapat
bukti penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Alasan perpanjangan PSBB Provinsi Banten, kata Gubernur,
dilakukan sehubungan dengan masih ditemukannya kasus penyebaran Corona Virus
Disease 2019 (Covid-19) di seluruh wilayah Provinsi Banten.
Melalui Keputusan tersebut, Gubernur Banten mewajibkan
Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten melaksanakan Penetapan
Perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sesuai dengan ketentuan
Peraturan Perundang-undangan dan secara konsisten mendorong serta menyosialisasikan
pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
Sementara itu, untuk waktu penetapan pelaksanaan PSBB di
kabupaten/kota ditetapkan oleh bupati/walikota. Hal yang sama untuk waktu
dimulai dan lamanya operasional check point (tempat pemeriksaan) di wilayah
kabupaten/kota se-Provinsi Banten diatur oleh bupati/walikota. (*/pur)
0 Comments