![]() |
Petugas Dinas Koperasi dan Usaha Mikro ketika melakukan klarifikasi soal pengutan. (Foto: S. Bahri/TangerangNet.Com) |
Kabid Koperasi pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Pemkab
Tangerang Yeni Yuliawati mengatakan isu tersebut sangat menyesatkan karena
pendaftaran BPUM gratis bagi masyarakat. Dinas Koperasi maupun instansi lainnya
tidak memungut biaya apapun dan masyarakat bisa mengakses dan daftar langsung
melalui Link yang sudah disediakan.
“Dinas Koperasi Kabupaten Tangerang tidak pernah meminta dan
memungut bayaran apapun kepada masyarakat yang melakukan pendaftaran karena
dilakukan secara online dan langsung masyarakat sendiri yang mengisi data jadi
tidak mungkin adanya transaksi," tutur Yeni Yuliawati kepada wartawan, Senin
(9/11/2020).
Yeni menyebutkan pendaftaran menggunakan sistem online jadi
mungkin ada sebagian masyarakat yang tidak tanggap digital sehingga ada di
antara masyarakat itu berinisiatif untuk membantu masyarakat yang tidak melek
digital tersebut sehingga terjadilah praktek percaloan di
situ .
Kepala Dinas Koperasi dan usaha mikro Kabupaten Tangerang
Nurul Hayati mengungkapkan pihaknya merasa terkejut adanya temuan di lapangan
ada sebagian masyarakat yang dimintai uang atau terjadinya praktik percaloan
bantuan UMKM dari Pemerintah pusat.
Dia menjelaskan pendaftaran dibuka bagi siapapun masyarakat
atau pelaku usaha yang terdampak dari Pandemi Covid-19 silakan mendaftarkan
bantuan secara gratis melalui website yang telah dosediakan di Link tersebut
yaitu, http://tiny.cc/yl20tz.
“Kami akan menelusuri adanya temuan tersebut yang sangat
merugikan warga. Untuk itu, informasi dan sosialisasi ditingkatkan sehingga warga
tidak terjebak dengan calo,” ucapnya.
Data di Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Tangerang,
sejak dibukanya pendaftaran jumlah pendaftar sebanyak 75.000. Yang sudah diverifikasi
dan diusulkan ke Kementerian sebanyak 68.666 orang dan terakhir ditutup pada 24
November 2020. (bah)
0 Comments