Imam Sukarsa seusai melakukan unjuk rasa bersama sejumlah pengurus. (Foto: Istimewa) |
Imam Sukarsa, Wakil Ketua DPD KSPSI 1973 Provinsi dalam
r
ilis siaran persnya kepada TangerangNet.Com menyebutkan aksi tersebut digelar
guna menuntut adanya kenaikkan Upah Minimum Kota/kabupaten dan juga Upah
Minimum Sektoral Kota/kabupaten di Provinsi Banten.
Menurut Imam Sukarsa, aksi unjuk rasa guna menjalankan
Amanah Konstitusi Dasar Negara Indonesia yaitu Pasal 27 ayat (2) yang
mengatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan". Lebih dari itu dalam alenia 4 Pembukaan UUD
1945, tugas Pemerintah negara Indonesia di antaranya adalah melindungi segenap
bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia, memajukan kesejahteraan
umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Namun, kata Imam, pada faktanya hak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan masih jauh dari harapan rakyat.
Kesejahteraan dan perlindungan kepada warga Negara khususnya kepada kaum
pekerja, saat ini masih dirasakan belum sesuai harapan, bahkan dari waktu ke
waktu mengalami degradasi kualitas kesejahteraan dan perlindungan kepada kaum
pekerja.
“Bahkan kaum pekerja dan buruh merasa kecewa dengan telah
ditetapkannya upah minimum Provinsi Banten tahun 2021 yang tidak mengalami
kenaikan,” ucap Imam. (btl)
0 Comments