Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Aliansi Serikat Pekerja Banten Gelar Aksi Unjuk Rasa Tuntut Kenaikan UMK

Imam Sukarsa seusai melakukan 
unjuk rasa bersama sejumlah pengurus. 
(Foto: Istimewa)   


NET - Aliansi Serikat Pekerja dan Buruh Provinsi Banten menggelar aksi unjuk rasa di depan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Jalan Syech Nawawi Albantani, Kota Serang, pada Rabu (18/11/2020).

Imam Sukarsa, Wakil Ketua DPD KSPSI 1973 Provinsi dalam r
ilis siaran persnya kepada TangerangNet.Com menyebutkan aksi tersebut digelar guna menuntut adanya kenaikkan Upah Minimum Kota/kabupaten dan juga Upah Minimum Sektoral Kota/kabupaten di Provinsi Banten. 

Menurut Imam Sukarsa, aksi unjuk rasa guna menjalankan Amanah Konstitusi Dasar Negara Indonesia yaitu Pasal 27 ayat (2) yang mengatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan". Lebih dari itu dalam alenia 4 Pembukaan UUD 1945, tugas Pemerintah negara Indonesia di antaranya adalah melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Namun, kata Imam, pada faktanya hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan masih jauh dari harapan rakyat. Kesejahteraan dan perlindungan kepada warga Negara khususnya kepada kaum pekerja, saat ini masih dirasakan belum sesuai harapan, bahkan dari waktu ke waktu mengalami degradasi kualitas kesejahteraan dan perlindungan kepada kaum pekerja.

“Bahkan kaum pekerja dan buruh merasa kecewa dengan telah ditetapkannya upah minimum Provinsi Banten tahun 2021 yang tidak mengalami kenaikan,” ucap Imam. (btl)

Post a Comment

0 Comments