Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Setelah Dirapid Test, Sekda Terima Perwakilan Demo Buruh

 

Sekda Maesyal Rasyid di atas mobil 
panggung menyampaikan hasil dialog. 
(Foto: Istimewa)  




NET - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid menerima perwakilan demo buruh dengan  damai di depan kantor di Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang,  Tigaraksa, Selasa (6/10/2020).

Sekda Moch Maesyal Rasyied menyambut baik para pendemo dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dan ada 8 perwakilan untuk berdialog.

"Sebelum dialog, mereka kita rapid test terlebih dahulu karena kita juga memantau klaster di pabrik. Alhamdulilah hasilnya non-reaktif," ungkap Sekda Maesyal Rasyid.

Sekda mengatakan dalam dialog itu perwakilan pendemo menyampaikan hasil petisi untuk menolak UUD Omnibus Law. Mereka berharap kepada Pemkab Tangerang, petisi tersebut agar disampaikan ke Pemerintah Pusat dan DPR RI.

"Pemkab Tangerang sudah merespon terhadap situasi dan kondisi yang berkembang di Kabupaten Tangerang. Kita akan sampaikan aspirasinya," terangnya.

Menurut Sekda,  akan segera dibahas dengan DPRD dan menyampaikan kepada Pemerintah Pusat dan DPR RI segera mungkin. Selesai dialog, Sekda langsung menemui para buruh di depan kantor Bupati Tangerang.

Senada dengan Sekda, Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Yaya Amsori mengatakan pihaknya menerima dengan baik aspirasi buruh Kabupaten Tangerang. Pasalnya, mendukung para buruh yang menggelar aksi demonstrasi hari ini dalam rangka menolak RUU Cipta Kerja untuk dijadikan undang-undang yang terbaru, walaupun sudah diketok palu.

"Kita berdoa bersama, kita dari DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tangerang ingin membahas. Mudah-mudahan hasilnya bisa langsung difollow-up ke Pemerintah pusat," tutur politisi partai Demokrat itu.

Aksi buruh tersebut, diperkirakan mencapai 700 orang di depan kantor Bupati Tangerang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).

Pengurus Dewan Pimpinan Cabang KSPSI bersama Indonesia Trade Unions Confederation Kabupaten Tangerang menyatakan sikap menolak dan menentang diundangkannya kluster ketenagakerjaan OMNIBUS Law RUU Cipta kerja yang telah memuat hak dasar yang merugikan pekerja atau buruh. (bah)


Post a Comment

0 Comments