Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Perkara Akmal, Anak Wakil Walikota Ditingkatkan Jadi Terdakwa

Akmal ketika berada di dalam ruangan tahanan
sementara di Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. 
(Foto: Suyitno/TangerangNet.Com)  



 

NET – Penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Metro Jaya akhirnya mampu melengkapi berkas perkara ASZ alias Akmal bin Sachrudin bersama 3 temanya DS, SY, dan MT. Akmal adalah anak Wakil Walikota Tangerang Sachrudin.

Keempat  tersangka dan berkas perkaranya pada Kamis (8/10/2020) ditingkatkan dari tersangka menjadi terdakwa. Hal ini setelah berkas perkaranya dari kepolisian diterima Kejaksaan Negeri Kota Tangerang di Jalan TMP Taruna.  Dari pantauan sejumlah media, terlihat kesibukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gojali, SH yang akan menyidangkan keempat terdakwa tersebut. 

Kasi Pidana Umum  (Pidum) Kejaksaan Negeri KotaTangerang Eka Kurniawan, SH  mengatakan para tersangka sudah di Kejaksaan dan langsung dibawa ke Lembaga Pemuda (LP) Pemuda Tangerang.

Perbuatan keempat tersangka, kata Kasi Pidum, menyimpan dan memakai narkoba akan didakwa dengan Pasal, 112 ( 1 ) Jo Pasal 127 ( 1 ) Undang Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebelumnya, JPU Gojali   menolak berkas  perkara atau P-19 oleh karena masih ada kekurangan yang harus dilengkapi oleh penyidik. Setelah lengkap berkas perkaranya  barulah bisa diterima atau menjadi  P21. Bersama tiga kawannya, Akmal tersandung penyalahgunaan narkotika akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang.  

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, keempat tersangka ditangkap Resnarkoba Polda Metro Jaya saat pesta narkotika di Jalan Taman Bunga V, Kecamatan Cipondoh, Kota  Tangerang, Sabtu (6/6/2020). Polisi dari keempat tersangka menyita barang bukti 0, 51 narkotika jenis sabu.  (tno)

 

Post a Comment

0 Comments