![]() |
Akmal ketika berada di dalam ruangan tahanan sementara di Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. (Foto: Suyitno/TangerangNet.Com) |
NET – Penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Metro Jaya akhirnya mampu melengkapi berkas perkara ASZ alias Akmal bin Sachrudin bersama 3 temanya DS, SY, dan MT. Akmal adalah anak Wakil Walikota Tangerang Sachrudin.
Keempat tersangka dan berkas perkaranya pada Kamis (8/10/2020) ditingkatkan dari tersangka menjadi terdakwa. Hal ini setelah berkas perkaranya dari kepolisian diterima Kejaksaan Negeri Kota Tangerang di Jalan TMP Taruna. Dari pantauan sejumlah media, terlihat kesibukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gojali, SH yang akan menyidangkan keempat terdakwa tersebut.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri KotaTangerang Eka Kurniawan, SH mengatakan para tersangka sudah di Kejaksaan dan langsung dibawa ke Lembaga Pemuda (LP) Pemuda Tangerang.
Perbuatan keempat tersangka, kata Kasi Pidum, menyimpan dan memakai narkoba akan didakwa dengan Pasal, 112 ( 1 ) Jo Pasal 127 ( 1 ) Undang Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya, JPU Gojali menolak berkas perkara atau P-19 oleh karena masih ada kekurangan yang harus dilengkapi oleh penyidik. Setelah lengkap berkas perkaranya barulah bisa diterima atau menjadi P21. Bersama tiga kawannya, Akmal tersandung penyalahgunaan narkotika akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, keempat
tersangka ditangkap Resnarkoba Polda Metro Jaya saat pesta narkotika di Jalan
Taman Bunga V, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Sabtu (6/6/2020). Polisi dari keempat
tersangka menyita barang bukti 0, 51 narkotika
jenis sabu. (tno)
0 Comments