Gubernur Banten H. Wahidin Halim menerima penghargaan dari Kementerian Keuangan diserahkan oleh Ade Rohman. (Foto: Istimewa) |
NET - Gubernur Banten H. Wahidin Halim (WH) menerima Piagam
Penghargaan dari Menteri Keuangan RI atas raihan predikat Wajar Tanpa Pengecualian
(WTP) dari pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada Laporan Keuangan
Pemerintah Daerah (LKDP) Tahun 2019.
Penyerahan penghargaan ini langsung diberikan oleh Menteri
Keuangan RI melalui Kepaka Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Banten Ade Rohman
kepada Gubernur Banten Wahidin Halim di Rumah Dinas Gubernur, Jalan Ahmad Yani,
Sumur Pecung, Kota Serang, (19/10/2020) pukul 10:30 WIB.
"Alhamdulillah, saya tadi kedatangan Kepala Perwakilan
Ditjen Perbendaharaan atasnama Menteri Keuangan RI menyerahkan hasil
pengelolaan keuangan Provinsi Banten atas perolehan opini WTP 2019," ujar
Gubernur Wahidin.
Pemprov Banten telah mendapatkan 4 kali berturut-turut pada
era kepemimpinan Gubernur Banten Wahidin Halim dan Wakil Gubernur Banten Andika
Hazrumy.
"WTP berturut-turut sejak kepemimpinan saya di Banten
dan kalau kita tengok ke belakang memang hampir 17 tahun Pemprov Banten
mendapatkan disclaimer atau opini buruk," ungkap Gubernur WH.
Gubernur Wahidin pun merasa bersyukur dan mengucapkan terima
kasih atas dukungan masyarakat Banten.
"Alhamdulillah sejak saya menjadi Gubernur Banten
berkat dukungan dan do'a masyarakat tata kelola keuangan kita semakin baik,"
tutunya.
Selain itu, Gubernur Wahidin pun mengatakan penghargaan
tentang tata kelola pemerintahan maupun tata kelola keuangan tidak hanya dari
BPK RI melainkan juga diterimanya penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) RI.
"Dan juga penghargaan ini tidak hanya dari BPK RI,
tahun lalu kita mendapatkan penghargaan dari KPK RI masuk ketiga sebagai
pemerintah daerah yang anti korupsi," tuturnya.
Diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten telah
mendapatkan WTP 4 kali berturut-turut dan telah mendapatkan penghargaan dari
KPK RI sebagai daerah anti korupsi se Indonesia pada tahun 2019. (*/pur)
0 Comments