![]() |
Suri Nur Rahardja alias Gus Nur (baju bergaris) saat sholat berjemaah. (Foto: Istimewa) |
NET - Suri Nur Rahardja alias Gus
Nur kini menjalani pemeriksaan intensif, setelah tiba di Direktorat Tindak
Pidana Siber Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta Selatan, tadi siang. Di sela
pemeriksaan, penyidik memberikan kesempatan Gus Nur untuk menunaikan ibadah sholat
Maghrib.
"Tadi adzan, kami istirahat
sebentar dari pemeriksaan. Kami berikan tersangka waktu isoma (istirahat, sholat,
dan makan) yang merupakan hak tersangka," ujar Direktur Tindak Pidana
Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi, Sabtu (24/10/2020).
Slamet menuturkan pemeriksaan
dilanjutkan usai Gus Nur menunaikan sholat dan menyantap makanan. Dari foto
yang diterima awak media, Gus Nur terlihat mengenakan baju koko putih dan
celana panjang hitam.
Gus Nur menunaikan sholat berjamaah
dengan penyidik. Salat berjamaah tersebut dengan imam seorang penyidik
Bareskrim yang mengenakan seragam biru dongker bertuliskan 'Siber Polri' pada
bagian punggungnya.
Diberitakan sebelumnya, Gus Nur
ditangkap di kediamannya, Malang, Jawa Timur (Jatim) tengah malam tadi. Gus Nur
dibawa langsung dari kediamannya di Malang, Jawa Timur berangkat ke Bareskrim
Polri, Jakarta Selatan.
Gus Nur dinilai menyebarkan
informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terkait NU.
Pernyataan Gus Nur tersebut disebarkan dalam akun YouTube MUNJIAT Channel pada
16 Oktober 2020.
Gus Nur mulanya dilaporkan oleh
Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama (NU) Cabang Cirebon Azis Hakim ke Bareskrim
Polri kemarin. Laporan itu bernomor LP/B/0596/X/2020/BARESKRIM tanggal 21
Oktober 2020. Azis selaku pelapor mengatakan pihaknya melaporkan dengan dugaan
tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian melalui media elektronik.
Kini Gus Nur berstatus tersangka.
Slamet sebelumnya menjelaskan keputusan menahan atau tidak Gus Nur ditentukan
dalam 1 x 24 jam usai penangkapan. (*/pur)
0 Comments