Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Gus Nur Sholat Maghrib Berjamaah Di Bareskrim Di Sela Pemeriksaan

 

Suri Nur Rahardja alias Gus Nur
(baju bergaris) saat sholat berjemaah. 
(Foto:  Istimewa)  




NET - Suri Nur Rahardja alias Gus Nur kini menjalani pemeriksaan intensif, setelah tiba di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta Selatan, tadi siang. Di sela pemeriksaan, penyidik memberikan kesempatan Gus Nur untuk menunaikan ibadah sholat Maghrib.

"Tadi adzan, kami istirahat sebentar dari pemeriksaan. Kami berikan tersangka waktu isoma (istirahat, sholat, dan makan) yang merupakan hak tersangka," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi, Sabtu (24/10/2020).

Slamet menuturkan pemeriksaan dilanjutkan usai Gus Nur menunaikan sholat dan menyantap makanan. Dari foto yang diterima awak media, Gus Nur terlihat mengenakan baju koko putih dan celana panjang hitam.

Gus Nur menunaikan sholat berjamaah dengan penyidik. Salat berjamaah tersebut dengan imam seorang penyidik Bareskrim yang mengenakan seragam biru dongker bertuliskan 'Siber Polri' pada bagian punggungnya.

Diberitakan sebelumnya, Gus Nur ditangkap di kediamannya, Malang, Jawa Timur (Jatim) tengah malam tadi. Gus Nur dibawa langsung dari kediamannya di Malang, Jawa Timur berangkat ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Gus Nur dinilai menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terkait NU. Pernyataan Gus Nur tersebut disebarkan dalam akun YouTube MUNJIAT Channel pada 16 Oktober 2020.

Gus Nur mulanya dilaporkan oleh Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama (NU) Cabang Cirebon Azis Hakim ke Bareskrim Polri kemarin. Laporan itu bernomor LP/B/0596/X/2020/BARESKRIM tanggal 21 Oktober 2020. Azis selaku pelapor mengatakan pihaknya melaporkan dengan dugaan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian melalui media elektronik.

Kini Gus Nur berstatus tersangka. Slamet sebelumnya menjelaskan keputusan menahan atau tidak Gus Nur ditentukan dalam 1 x 24 jam usai penangkapan. (*/pur)

 

Post a Comment

0 Comments