Gubernur Banten H. Wahidin Halim. (Foto: Istimewa) |
NET - Gubernur Banten
H. Wahidin Halim (WH) menetapkan perpanjangan tahap II (kedua) Pembatasan
Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi Banten melalui Keputusan Gubernur
Banten Nomor 443/Kep.241 - Huk/2020, tanggal 21 Oktober 2020.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian
Provinsi Banten Hj. Eneng Nurcahyati, Kamis (22/10/2020) menyebutkan perpanjangan tahap II ini
dimaksudkan dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
di Provinsi Banten seperti perpanjangan PSBB Provinsi Banten sebelumnya. Perpanjang
pada tahap II ini juga berlaku selama satu bulan. Mulai ditetapkan pada 21
Oktober 2020 hingga 19 November 2020.
Dalam keputusan itu, Gubernur Banten memberikan opsi
perpanjangan PSBB dapat dilakukan
kembali jika masih terdapat bukti penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Melalui keputusan itu, Gubernur Banten menginstruksikan
Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten wajib melaksanakan penetapan
perpanjangan PSBB sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan
secara konsisten mendorong serta menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat
kepada masyarakat.
Dalam perpanjangan PSBB di wilayah kabupaten/kota
se-Provinsi Banten pelaksanaan check point (tempat pemeriksaan) di wilayah
diatur oleh bupati/walikota. (*/pur)
0 Comments