Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Gubernur WH: Tetapkan Perpanjangan PSBB Provinsi Banten Tahap II

 


Gubernur Banten H. Wahidin Halim.
(Foto: Istimewa) 




NET -  Gubernur Banten H. Wahidin Halim (WH) menetapkan perpanjangan tahap II (kedua) Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi Banten melalui Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.241 - Huk/2020, tanggal 21 Oktober 2020.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Provinsi Banten Hj. Eneng Nurcahyati, Kamis (22/10/2020)  menyebutkan perpanjangan tahap II ini dimaksudkan dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Banten seperti perpanjangan PSBB Provinsi Banten sebelumnya. Perpanjang pada tahap II ini juga berlaku selama satu bulan. Mulai ditetapkan pada 21 Oktober 2020 hingga 19 November 2020.

Dalam keputusan itu, Gubernur Banten memberikan opsi perpanjangan PSBB  dapat dilakukan kembali jika masih terdapat bukti penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Melalui keputusan itu, Gubernur Banten menginstruksikan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten wajib melaksanakan penetapan perpanjangan PSBB sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan secara konsisten mendorong serta menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

Dalam perpanjangan PSBB di wilayah kabupaten/kota se-Provinsi Banten pelaksanaan check point (tempat pemeriksaan) di wilayah diatur oleh bupati/walikota. (*/pur)

Post a Comment

0 Comments