Ustadz H. Martha Bachtiar saat membacakan pernyataan sikap. (Foto: Bambang TL/TangerangNet.Com) |
NET - Mencermati dan mengamati kondisi sosial politik yang
terjadi saat ini di tengah masyarakat Indonesia, baik skala lokal maupun
nasional, Forum Bersama Tangerang Selatan (Forbest)
menenolak
pengesahan Undang-Undang Omnibus Law atau Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja (UU Cillaka) oleh DPR RI bersama Pemerintah.
Pelaksana tugas (Plt) Ketua Forbest Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Ustadz H. Martha Bachtiar menyampaikan hal itu kepada TangerangNet.Com, Kamis (8/10/2020) seusaai membacakan pernyataan sikap di RM Sate Paijo, Rawa Buntu, Serpong, Kota Tangsel.
Forbest, kata Ustadz Martha, memandang Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja (UU Cilaka) tersebut sangat berpotensi merugikan bangsa Indonesia khususnya kalangan pekerja serta beralihnya penguasaan sumber daya alam kepada sebagian kecil penguasa, pengusaha, serta pemodal asing.
“Forbest menolak dan memintaa dicabut UU Omnibus Law/UU Cipta Lapangan Kerja (UU Cilaka). Menyerukan kepada Pemerintah dan DPR RI untuk menghentikan berbagai pembahasan UU dan pemmbuat kebijakann yang bersifat kontroversi yang memancing reaksi keras dari masyarakat,” ucap Ustadz Martha.
Selanjutnya, kata Ustadz Martha, Forbest menyerukan kepada Pemerintah dan DPR RI untuk fokus pada penanganan pandemic Covid-19.
Pernyatan sikap Forbest Tangsel tersebut
dihadiri oleh Ketua Ormas beranggotakan seperti Dr. H. Burhanuddin Yusuf - Ketua
PDM Muhammadiyah Kota Tangsel, Wakil Presidium FMMB BSD Ustadz Ajid Bangun,
Ustadzah Hj. Susan San Soesilawati Sekretaris Forbest Tangsel yang juga Ketua
PD Salimah Kota Tangsel, Milzam Elkarami Bahar Ketua KARIB (Keluarga Remaja
Islam BSD), Ustadz H. Tito Waluyo Rudianto Ketua Pembina Yayasan Relawan Aksi
Annaba, Ketua Forum DKM Kota Tangsel Ustadz Arif Faathir, Tjahja Gunawan
Aktivis mesjid BSD yang juga mantan wartawan. (btl)
0 Comments