Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Forbest Tangsel Tolak UU Kontroversial Omnibus Law

Ustadz H. Martha Bachtiar saat
membacakan pernyataan sikap.
(Foto: Bambang TL/TangerangNet.Com)




 

NET - Mencermati  dan mengamati kondisi sosial politik yang terjadi saat ini di tengah masyarakat Indonesia, baik skala lokal maupun nasional, Forum Bersama Tangerang Selatan (Forbest) menenolak

pengesahan Undang-Undang  Omnibus Law atau Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja (UU Cillaka) oleh DPR RI bersama Pemerintah.

Pelaksana tugas (Plt) Ketua Forbest Kota  Tangerang Selatan (Tangsel) Ustadz H. Martha Bachtiar menyampaikan hal itu kepada TangerangNet.Com, Kamis (8/10/2020) seusaai membacakan pernyataan sikap di RM Sate Paijo, Rawa Buntu, Serpong, Kota Tangsel.

Forbest,  kata Ustadz Martha, memandang Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja (UU Cilaka) tersebut sangat berpotensi merugikan bangsa Indonesia khususnya kalangan pekerja serta beralihnya penguasaan sumber daya alam kepada sebagian kecil penguasa, pengusaha, serta pemodal asing.

“Forbest menolak dan memintaa dicabut UU Omnibus Law/UU Cipta Lapangan Kerja (UU Cilaka). Menyerukan kepada Pemerintah dan DPR RI untuk menghentikan berbagai pembahasan UU dan pemmbuat kebijakann yang bersifat kontroversi yang memancing reaksi keras dari masyarakat,” ucap Ustadz Martha.

Selanjutnya,  kata  Ustadz Martha, Forbest menyerukan kepada Pemerintah dan  DPR RI untuk fokus pada penanganan pandemic Covid-19. 

Pernyatan sikap Forbest Tangsel tersebut dihadiri oleh Ketua Ormas beranggotakan seperti Dr. H. Burhanuddin Yusuf - Ketua PDM Muhammadiyah Kota Tangsel, Wakil Presidium FMMB BSD Ustadz Ajid Bangun, Ustadzah Hj. Susan San Soesilawati Sekretaris Forbest Tangsel yang juga Ketua PD Salimah Kota Tangsel, Milzam Elkarami Bahar Ketua KARIB (Keluarga Remaja Islam BSD), Ustadz H. Tito Waluyo Rudianto Ketua Pembina Yayasan Relawan Aksi Annaba, Ketua Forum DKM Kota Tangsel Ustadz Arif Faathir, Tjahja Gunawan Aktivis mesjid BSD yang juga mantan wartawan.  (btl)

Post a Comment

0 Comments