Jalan ditutup dengan barir tanda warga tidak boleh masuk. (Foto: Istimewa) |
NET - Akses pintu masuk menuju kawasan Pusat Pemerintahan (Puspem) Kabupaten Tangerang telah ditutup untuk lalulintas dan aktifitas warga sejak Jumat (2/10/2020) lalu.
"Pintu masuk menuju kawasan Puspem telah ditutup sejak hari Jumat yang lalu. Masyarakat tidak bisa lagi melewati kecuali pegawai yang bekerja," ujar Hery Heryanto, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tangerang kepada wartawan, Senin (5/10/2020).
Hery Heryanto menjelaskan penutupan akses jalan masuk di kawasan Puspem akan berlangsung selama waktu yang belum di ditentukan, mengingat penyebaran virus corona saat ini sangat tinggi.
"Penutupan akses pintu masuk kawasan dilaksanakan selama penanganan Covid-19 di Kabupaten Tangerang. Jadi penutupan kawasan akan dilakukan selama waktu yang belum ditentukan," ujarnya.
Hery Heryanto yang pernah menjabat Camat Pondok Aren dan juga Kepala Bappeda Kabupaten Tangerang ini mengatakan di setiap pintu masuk kawasan dijaga oleh petugas keamanan yang telah ditunjuk oleh Satgas Kabupaten Tangerang, berasal dari Satpol PP Kabupaten Tangerang, Dinas Perhubungan (Dishub), Satpol PP Kecamatan Tigaraksa, TNI, dan Polri.
Berdasarkan laporan petugas di lapangan penutupan akses pintu masuk di kawasan Puspem cukup ampuh, terbukti biasanya hari Minggu pagi banyak yang berjualan dan berolahraga di sekitar alun-alun Tigaraksa, kemarin sepi begitu juga di sekitar danau.
Di lokasi Puspemkab dan Alun-alun, kata Hery, setiap harinya memang selalu ramai oleh pedagang dan pengunjung terutama sore dan malam hari namun puncaknya pada malam Minggu dan hari Minggu pagi.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang Bambang Mardi Santosa mengatakan penutupan akses pintu masuk di kawasan Puspem dilakukan di 10 titik pintu masuk.
Mulai dari pintu Utama kawasan Puspem, bundaran di depan dewan, pintu masuk dekat danau, pintu masuk arah BPN, dekat Masjid Al-amjad, kata Bambang.
“Penutupan akses pintu masuk lalulintas KawasanPuspem ini untuk penegakan PSBB (Pembatasan Skala Berskala Besar-res) untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di kawasan Puspem," ujarnya.
Jadwal penutupan dilakukan pada Hari
Senin sampai Jum’at, mulai jam 16.00 Wib hingga jam 24.00 dan Hari Sabtu dan
Minggu ditutup 24 jam. (bah)
0 Comments